Home Kaltara Pos Pelayanan dan Penyekatan Disiapkan, Bupati Malinau Imbau Masyarakat Agar Tidak Mudik

Pos Pelayanan dan Penyekatan Disiapkan, Bupati Malinau Imbau Masyarakat Agar Tidak Mudik

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Aturan larangan mudik lebaran resmi berlaku pada 6 – 17 Mei 2021. Untuk mendukung aturan pemerintah pusat, jajaran pemerintah daerah di Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya untuk menghalau aktivitas pemudik.

Melalui SE Gubernur Kaltara No. 370/1636/BPBD/Gub tentang peniadaan mudik selama masa Idul Fitri 1442 H. Pelayanan transportasi umum hanya beroperasi untuk status Non-mudik atau keperluan mendesak.

Diantaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, pendampingan ibu hamil dan melahirkan serta angkutan logistik.

Adapun peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah ialah kaitannya dengan tradisi pulang kampung untuk mengunjungi orang tua dan kerabat dengan tujuan bermaaf-maafan dan silahturahmi.

Momen silahturahmi pada perayaan Idul Fitri juga tentu akan sulit jika tidak bersentuhan fisik, dan hal itu pun dipastikan dapat berpotensi menularkan Covid-19 bagi keluarga terdekat.

Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini juga telah menyiapkan skema pengawasan dan pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan, selama periode peniadaan mudik tahun ini.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan mendirikan posko pelayanan dan pos penyekatan, seperti yang dilakukan pihak TNI/Polri bersama personel gabungan lintas instansi lainnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah melalui hasil rapat bersama Forkopimda dan jajaran OPD terkait, Bupati Malinau Wempi W Mawa mengintruksikan agar pengetatan di pos-pos pintu masuk dan keluar harus dijaga dengan optimal.

“Sesuai SE Ketua Satgas Covid-19 dan melalui SE Gubernur Kaltara, agar melaksanakan pengetatan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah selama periode peniadaan mudik 2021,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama Satgas penanganan Covid-19, Kamis lalu.

Melalui rapat tersebut juga diintruksikan, jika masih ada masyarakat yang nekat masuk wilayah Kabupaten Malinau tanpa surat bebas Covid-19, para personel gabungan akan lakukan swab antigen di pos penyekatan atau pintu masuk Kabupaten.

“Jika hasilnya reaktif, tetap harus putar balik kedaerah asalnya,” katanya.

Selain pengetatan, Bupati Wempi juga meminta kepada semua petugas dilapangan agar dapat mengecek dokumen dan syarat perjalanan selama larangan mudik serta memastikan kesehatan pelaku perjalanan.

“Kita imbau agar masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19, jelang perayaan Idul Fitri 1442 hijriah,” imbuhnya

Terpisah, Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha menyebutkan, pos pelayanan dan penyekatan di wilayah Kabupaten Malinau sudah mulai beroperasi mulai hari ini sampai 17 Mei mendatang.

Pos pelayanan dan penyekatan tersebut didirikan di 3 titik yakni, Bandara RA Bessing Malinau, Pelabuhan Speed Boat, dan Terminal Bus Damri Malinau. Untuk pos penyekatan telah disiagakan di 2 titik yakni, Desa Seruyung dan Desa Sesua.

“Di pos-pos pelayanan dan penyekatan akan dijaga oleh personel gabungan. Dari Polres sendiri ada 40 personel yang diterjunkan,” ucap Agus, Sabtu (8/5/2021).

Selain itu, pihak Polres juga akan melakukan kegiatan rutin. Para personel ada yang menetap dan juga mobile atau berpatroli di jalan.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved