Home Kaltara Beragam Manfaat Kartu Kusuka Bagi Pelaku Usaha Perikanan, Dari Jaminan Sosial Hingga Beasiswa

Beragam Manfaat Kartu Kusuka Bagi Pelaku Usaha Perikanan, Dari Jaminan Sosial Hingga Beasiswa

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM -Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencanangkan Program Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, sebagai wujud pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.

Jika sebelumnya program tersebut dilakukan dengan menerbitkan Kartu Nelayan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil, kini kartu tersebut telah berganti. Namanya, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka).

Kusuka merupakan bagian dari Satu Data KKP seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Tenaga Penyuluh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Kecamatan Malinau Kota, Awaluddin Hasan menjelaskan, Kartu Kusuka lebih dikhususkan bagi Nelayan, Pembudidaya dan Pengolahan Perikanan. Itu semua masuk dalam lingkup kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kartu itu sebagai identitas bagi kelompok yang disebutkan tadi,” ucapnya saat menghadiri Kegiatan Bimtek Prospek dan Potensi Usaha Budidaya Udang Galah bagi para Nelayan dan Pembudidaya di Kabupaten Malinau, Minggu (16/7/2023).

Untuk manfaatnya, selain sebagai data diri bagi pelaku usaha di sektor perikanan, apabila ada bantuan dari Pemerintah Pusat maka dipastikan harus melampirkan Kartu Kusuka tersebut.

“Jadi berdasarkan kepemilikan kartu itu, para penerima dipastikan layak menerima bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun lainnya. Karena telah terdata dalam satu sistem,” jelasnya.

Kemudian, Kartu Kusuka juga memiliki manfaat sebagai jaminan sosial utamanya keselamatan kerja bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

“Seperti adanya kasus-kasus kecelakaan atau musibah yang dialami Kelompok Nelayan sebelumnya, apabila belum memiliki Kartu Kusuka maka akan sulit mendapatkan bantuan sosial dan jaminan keselamatan kerja. Namun jika sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kusuka pasti akan mendapatkan manfaatnya,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini Kelompok Nelayan dan Pembudidaya di Malinau baru ada sekitar 100 orang yang terdaftar atau memiliki Kartu Kusuka tersebut.

Selain itu, manfaat lain dari Kartu Kusuka bagi keluarga pelaku usaha di sektor perikanan ialah Anak-anak Nelayan, Pembudidaya dan Pengolahan Perikanan akan diberikan Beasiswa apabila menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi/Universitas di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Salah satunya seperti Politeknik Perikanan dengan berbagai jurusan yang ada, setelah melalui tes dan dinyatakan lulus kemudian orang tuanya melampirkan Kartu Kusuka maka Anak-anaknya yang lulus berhak menerima Beasiswa penuh tanpa biaya tambahan apapun serta pada setiap bulannya mendapatkan uang saku. Yang jelas peserta harus dinyatakan lulus dahulu pada perguruan tinggi yang dimaksud, baru setelah itu lampirkan Kartu Kusuka yang mungkin dimiliki orang tuanya,” jelas Awaluddin.

Ia menambahkan, untuk syarat pengajuan Kartu Kusuka dapat menemui Tenaga Penyuluh KKP yang ada di beberapa Kecamatan atau Dinas Perikanan Malinau dengan melampirkan KTP.

“Mekanisme pengajuan bisa melalui kami Tenaga Penyuluh di daerah. Jadi bagi Para Nelayan yang ingin mengajukan dapat membawa KTP. Lalu kami akan mendata perihal aset yang dimiliki seperti Perahu, Alat Tangkap Ikan, Mesinnya dan lainnya. Begitu pun bagi kelompok pembudidaya ada pendataan sesuai kategorinya. Termasuk adanya tanggungan dan omset pendapatan per bulan,” imbuhnya.

Di setiap tahunnya pula, sistem dari Kartu Kusuka akan dilakukan pemuktahiran data pelaku usaha perikanan yang terdaftar, seperti masa aktif dan adanya penambahan aset.

“Dengan adanya Kelompok Nelayan atau Pembudidaya dan Pengolahan Perikanan yang terbentuk juga dapat mempermudah proses pengajuan Kartu Kusuka agar lebih dapat dikerjakan secara kolektif,” pungkasnya.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved