Home Kaltara Penegakan Perda, Satpol PP Malinau Tertibkan dan Sita Puluhan Botol Miras

Penegakan Perda, Satpol PP Malinau Tertibkan dan Sita Puluhan Botol Miras

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau telah menyita 45 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk. Puluhan botol miras tersebut didapatkan dari seorang pengelola di salah satu Caffe di wilayah RT. 05 Desa Pelita Luar, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.

Kepala Satpol PP Malinau melalui Kepala Bidang Trantibum, Eddy Salman menjelaskan, penyitaan ini berawal dari masyarakat yang melapor bahwa diduga adanya peredaran Miras pada salah satu Caffe di daerah tersebut.

Kemudian, Satpol PP Malinau bersama Ketua RT dan Kepala Desa Pelita langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada pengelola Caffe.

“Tepatnya pada 27 Juni di malam Minggu yang lalu, kami (Satpol PP) bersama jajaran Pemdes dan RT setempat mendatangi TKP. Sebelumnya, dari pengetahuan RT setempat telah mengetahui adanya aktivitas itu,” jelasnya, saat dikonfirmasi pada Jum’at (23/6/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, kata dia, ternyata masyarakat sekitar sering dan sangat terganggu dengan aktivitas yang ada di Caffe tersebut.

“Terutama ada warga yang tinggal didekat Caffe itu dan kebetulan menderita sakit. Jadi pasti sangat terganggu dengan adanya aktivitas mereka yang diketahui sering menyetel musik dengan suara cukup besar dan bahkan melewati jam tidur warga,” ungkapnya.

Lalu, dalam proses pemeriksaan juga ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras dari berbagai merk.

“Atas dasar itu, kami pun menyampaikan kepada yang bersangkutan (pengelola Caffe) bahwa pihaknya telah melanggar Perda Malinau tentang peredaran Miras dan Perda Ketertiban Umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak pengelola Caffe telah diperingatkan oleh Kepala Desa dan Ketua RT setempat terkait banyaknya laporan masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya aktivitas di Caffe tersebut.

“Dari Satpol PP pun sudah melakukan teguran dan peringatan bahkan dua kali kepada pengelola Caffe agar lebih menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar,” tuturnya.

Dalam penegakkannya, Satpol PP pun mengamankan pengelola Caffe atas inisial nama KDR beserta barang bukti Miras untuk dilakukan pendataan. Lalu dihari Senin 19 Juni berkas dilimpahkan ke Bagian Penyidikan Satpol PP Malinau, kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Malinau hingga sampai proses Persidangan di Pengadilan Negeri Malinau.

Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2002 Telah disita Barang Bukti berupa : 13 Kaleng Beer Bintang, 7 Kaleng Huster Beer, 6 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 4 Botol Vodka Smirnoff Ice, 7 Botol Mix Max, 8 Botol Guinner Smooth.

Tersangka KDR pun telah diperiksa dan mengakui pelanggarannya. Diketahui, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) JO. Pasal 5 Ayat (1) Perda No. 13 Tahun 2002 Tentang larangan peredaran minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau.

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang atau Badan Hukum/Badan Usaha dilarang memproduksi, memasukan ke dalam wilayah daerah, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan, minuman beralkohol di Kabupaten Malinau

Pasal 5 Ayat (1): Setiap orang/Badan Hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Peraturan Daerah ini di denda dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

Sementara itu, saat dikonfirmasi, dalam amar putusan dengan nomer perkara 1/Pid.C/2023/PN Mln melalui Humas & Juru Bicara Pengadilan Negeri Malinau, Zou Gemilang Gultom menyampaikan, atas nama Terdakwa inisial KDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menyimpan ke dalam daerah/wilayah Kabupaten Malinau minuman beralkohol.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa KDR dengan pidana denda Rp 1 Juta Rupiah atau apabila denda tidak dapat dibayarkan maka subsider kurungan satu (1) Bulan penjara.(*)

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved