Home Post Jaksa Tuntut 18 Bulan Terdakwa Penyelundup 1.078 Ball Pakaian Bekas Import Asal Malaysia

Jaksa Tuntut 18 Bulan Terdakwa Penyelundup 1.078 Ball Pakaian Bekas Import Asal Malaysia

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Terdakwa penyelundup pakaian bekas import asal Tawau negara bagian Sabah Malaysia R dituntut pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.

Ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara Ali Mustafa, S.H.

“Kita sangkakan pasal pasal 104 huruf A UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan atau, juga pasal 103 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, ancamannya 18 bulan penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp.800 juta,”ujarnya ditemui, Rabu (16/9/2020).

Dalam kasus  ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta keterangan saksi ahli yaitu Heru Wahyudi, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah tiga orang nakhoda kapal kayu yang melansir pakaian bekas milik tersangka ke kapal Catleya masing-masing, Darwis, Nurham dan Ridwan, penerima barang bernama Khamim juga turut dihadirkan.

Dua saksi lain adalah Halidah yang merupakan penghubung, dan Bambang mewakili pihak kapal Catleya.

“Sidang putusan diagendakan Senin 20 September 2020.’’ujarnya lagi.

Sebanyak 1.078 ball pakaian bekas asal Malaysia yang rencananya diselundupkan ke Sulawesi melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM.Catleya ini diamankan Polairud (Baharkam) Polri di perairan Pulau Nunukan tahun 2019 lalu dan diserah terimakan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan.

Dari sejumlah pemeriksaan penyidik pabean, R ditetapkan sebagai tersangka tunggal. R merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua proses penyelundupan, mulai dari soal pengiriman barang dari Sebatik menuju Nunukan hingga rencana pengiriman ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal penumpang KM.Catleya.

Kasus persidangan pakaian bekas import asal Tawau Negara bagian Sabah Malaysia dengan terdakwa R ini merupakan kasus ketiga, pada perkara sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri  Nunukan menyidangkan perkara 196 ball pakaian bekas dengan tersangka bernama Kadri, kasus ini merupakan hasil tangkapan Satgas Pamtas RI-Malaysia yonif 600/Modang. Kadri dihukum 1,2 tahun dan bebas karena mendapat asimilasi saat Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan pemberian ampunan asimilasi di tengah pandemi COVID-19. Kasus kedua adalah kasus dugaan penyelundupan 75 ball pakaian bekas dengan tersangka bernama Konna, Ia divonis 10 bulan kurungan.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved