Home Kaltara H-2 Jelang Lebaran, Bupati Cek Kesiapan Pos Penyekatan Arus Mudik di Pintu Masuk Wilayah Malinau

H-2 Jelang Lebaran, Bupati Cek Kesiapan Pos Penyekatan Arus Mudik di Pintu Masuk Wilayah Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa turun langsung untuk meninjau pos pantau penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021.

Dalam peninjauan kali ini, Bupati mengecek pos penyekatan di pintu masuk-keluar Kabupaten di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Senin (10/5/2021) pagi.

Bupati Wempi mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan tes bebas Covid-19 terhadap pelaku perjalanan yang masuk sampai ke kampung halamannya.

Hal tersebut menurut Wempi harus dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Seperti tes swab antigen terhadap pelaku perjalanan, itu dilakukan untuk menjaga masyarakat Kabupaten Malinau agar tetap sehat dan terhindar dari Covid-19,” ujarnya usai meninjau pos penyekatan.

Kehadiran Wempi bersama Wakil Bupati Malinau, Jakaria dan jajaran Forkopimda Malinau tersebut, juga untuk memastikan kesiapan Pos dan juga memberikan semangat kepada para personil yang bertugas dalam melakukan penyekatan dipintu masuk dan keluar Kabupaten Malinau.

“Disini saya juga ingin memastikan bahwa alat-alat yang digunakan oleh para petugas pelaksana dapat berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Pos Penyekatan pun akan dijaga secara optimal oleh personel gabungan baik dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub maupun lintas instansi lainnya.

Bupati Wempi menambahkan, melalui surat edaran No. 443.1/131/Hukum tentang perpanjangan pengendalian orang keluar masuk wilayah Malinau dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Ia meminta agar para petugas dilapangan dalam menjalankan tugasnya dapat mengacu pada regulasi tersebut.

“Yang ingin masuk harus kita jaga, terlebih yang dari luar provinsi Kaltara. Semua dokumen kelengkapan dan syarat-syarat kesehatan wajib dipenuhi,” ucapnya.

Jika tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, tambahnya, maka tidak ada toleransi lagi, para pelaku perjalanan tersebut akan diminta untuk putar balik dan tidak dibenarkan masuk ke Kabupaten Malinau.

Bupati Wempi juga menuturkan, baru-baru ini tingkat kenaikan kasus Covid-19 di Malinau bertambah. Sehingga dengan adanya pos penyekatan di pintu masuk-keluar Kabupaten ini sangat berguna untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 jelang lebaran.

“Saya minta bagi masyarakat yang mau melintas masuk di wilayah Malinau, wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Mari bersama-sama jelang lebaran tahun ini, kita jaga agar tidak ada lagi penambahan kasus baru virus corona,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved