Home Post PT BDMS Reklamasi Lahan Seluas Seratus Hektar, PT AMNK Abaikan Rekomendasi DLHD

PT BDMS Reklamasi Lahan Seluas Seratus Hektar, PT AMNK Abaikan Rekomendasi DLHD

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sejak dikeluarkannya rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Malinau kepada tiga Perusahaan Tambang terkait perbaikan infrastruktur, limpasan dan Settling Pond (setpond) slah satunya pada areal konsesi PT. Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS) dan PT. Mitrabara Adiperdana (MA) tanggal 16 Agustus 2018 lalu, menyikapi terjadinya limpasan air hujan PT. BDMS dan PT. MA lakukan penimbunan Soil (tanah Merah) pada lahan Eks CK lebih kurang 100 hektar, di Desa Laban Nyarit Kecamatan Malinau selatan Kabupaten Malinau.

reklamasi dengan penimbunan soil seluas lebih kurang seratus (100) hektar

Kepala Teknis Tambang (KTT) PT. BDMS dan MA, Dani Prastiadi, Jumat (9/11) saat di temui di Kantor BDMS dan MA Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau kepada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, perbaikan infrastruktur WTP Eks CK sudah berjalan termasuk perbaikan paret-paret, dan sampai saat ini hanya rumah tawas yang masih dalam pengerjaan (on progres) dengan target beberapa minggu kedepan selesai.

Kemudian lanjut Dani, untuk mengurangi pengaruh limpasan air hujan yang selama ini menjadi masalah, kita lakukan percepatan reklamasi dengan penimbunan soil lebih kurang seratus (100) hektar dan lajut kita akan lakukan penanaman kembali.

“Jadi kami akan percepat penanaman kembali sehingga ketika lahan tersebut sudah hijau atau tanaman sudah mengkaver area tersebut maka air limpasan itu tidak berpengaruh lagi ke sungai”.

Untuk penanaman seharusnya sudah dapat di lakukan, namun dikarenakan pengawasnya sedang cuti dan juga yang satunya lagi sedang trening, namun minggu ini kita coba diskusikan apakah bibit yang ada mencukupi dan jika memungkinkan kita akan tanam di bulan ini juga, ungkapnya.

Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) dalam kunjungannya mendapatkan PT. BDMS dan PT. KPUC terus melakukan pembenahan terkait rekomendasi DLHD Malinau, untuk itu FPPM sangat mengapresiasi progres dan usaha yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Walaupun, kepada FPPM kedua perusahaan mengakui masih terdapat limpasan – limpasan terjadi karena apa yang mereka kerjakan masih on progres.

Abdul rasid (memakai Rompi) saat menyambut Tim FPPM di depan kantor PT. AMNK

Lain halnya dengan PT. Atha Marth Naha Kramo (AMNK) yang masih belum melakukan perbaikan, bahkan salah satu setpon yang berada di bibir sungai belum dilakukan penimbunan kembali sesuai dengan rekomendasi DLHD dan Tim Pemerhati Lingkungan yang di pimpin Asisten II Pemda Malinau Ernes Silvanus pada september 2018, ucap Ketua Koordinator FPPM Elisa Selutan.

setpon PT AMNK yang berada di bibir sungai malinau dan belum di timbun sesuai rekomendasi DLHD

Selain tidak melakukan penimbunan pada setpond tersebut, di lapangan FPPM menemukan paret – paret limpasan masih yang sengaja di buka dan disalurkan langsung kesungai malinau.

Kepada FPPM, Abd Rasid PT. AMNK menjelaskan  bukannya kami tidak mau menimbun setpond tersebut, namun ada hal yang lebih prioritas dari itu. Ini berarti sama saja dia Abd Rasid mengatakan apa yang menjadi rekomendasi DLHD bukan merupakan hal yang prioritas ungkap Elisa Geram.

Paret Limpasan PT. AMNK yang sengaja di buka dan berpotensi tercemarnya sungai malinau

Dalam kunjungan ke AMNK tersebut, FPPM berupaya ingin nemui Direktur Utama PT. AMNK Kim Sung Hyun, namun terkesan dipersulit dengan berbagai alasan, sedang istirahat atau kemungkinan lagi lapangan.

“Kami ingin bertemu Dirut AMNK, namun banyak saja alasannya, ya istirahatlah, lagi kelapanganlah, ucap Elisa menirukan keterangan Abdul Rasid.”. (ezi/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved