Home Post Aktivitas Tambang PT. Bumanik Di Duga Melakukan Penyorobotan Lahan

Aktivitas Tambang PT. Bumanik Di Duga Melakukan Penyorobotan Lahan

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Aktivitas tambang PT. Bumanik di Duga melakukan penyerobotan lahan warga Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah.

Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Moh.Taufik, SH lewat rilisnya yang diterima SWARAKALTARA.COM, Senin (15/7) mengatakan, pada tahun 2014 masyarakat Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara melakukan pembukaan lahan dan menanami lahan tersebut dengan jambu mente,sawit,nangka,dll dengan alas hak SKPT oleh pemerintah Desa Molores dengan diketahui oleh Camat petasia pada tahun 2007.

Lanjut kata Moh. Taufik, pada tahun 2017, PT Bumanik melakukan kegiatan pertambangan di atas APL (Areal Pengunaan Lain) di Desa Molores, yang sebelumnya pada tahun 2014 lahan tersebut di buka dan di buatkan SKPT oleh warga pada tahun 2007, kemudian di tanami jambu mente, sawit, nangka dan lain-lain, di atas lahan tersebut, di atas lahan tersebut PT Bumanik juga telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar 1M untuk luasan 50 Ha kepada Pemerintah Desa Molores. Namun menurut Pemerintah Desa Molores betul pihak PT. Bumanik pernah melakukan pembayaran kompensasi kepada pemerintah desa, tetapi bukan di atas lahan milik masyarakat yang sudah di buatkan SKPT dan tanami jambu, mente, sawit, nangka.

Pada februari 2019, berdasarkan kepemilikan lahan masyarakat tersebut masyarakat pemilik lahan melakukan pemalangan diatas lahan mereka yang telah dilakukan kegiatan pertambangan oleh PT Bumanik kemudian dilakukan mediasi dan pihak Bumanik menawarkan nilai 15 juta/Ha dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah dikompensasi dan berdasarkan foto udara yang di ambil pada tahun 2017 oleh PT Bumanik masih berupa hutan sehingga nilai tersebut untuk mengganti biaya paras tebang yang telah dilakukan oleh masyarakat tetapi masyarakat pemilik lahan tersebut tidak menerima nilai tersebut.

Sehingga pada 14 Juli 2019 masyarakat pemilik lahan kembali melakukan pemalangan di atas lahan mereka yang di duga di serobot oleh PT. Bumanik, kemudian pemalangan ini di buka oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai babinkamtibmas Desa Molores dan menyampaikan ke masyarakat pemilik lahan agar tidak melakukan aksi seperti ini sebelum melakukan penyampaian aksi ke Polres melalui pemerintah desa. Akibat dari pembukaan lahan tersebut, masyarakat pemilik lahan merasa di intimidasi akibat larangan beraktifitas diatas lahan mereka sendiri.

Oleh karena itu kami dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah,
1. Meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral Untuk melakukan Peninjauan kembali izin Usaha Pertambangan PT. Bumanik di Kecamatan Petasia Timur Kabupate Morowali Utara.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Dugaan Penyorobotan Lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. Bumanik, imbuhnya. (red/sk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved