Home Post Pemkab Nunukan Akan Tertibkan Usaha Pertamini

Pemkab Nunukan Akan Tertibkan Usaha Pertamini

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memberi peringatan terhadap pelaku usaha pertamini.

Semakin menjamurnya usaha pertamini yang merupakan usaha illegal di Perbatasan RI – Malaysia ini menjadi kekhawatiran, status tak berizin sudah barang pasti membahayakan konsumen.

“Jadi bisnis pertamini tergolong pengetap, sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, sedangkan puluhan pertamini di Nunukan semua statusnya illegal,”ujar Kepala Bidang perdagangan dalam negeri Dinas perdagangan kabupaten Nunukan Andi Jhoni, Selasa (22/10/2019).

Usaha pertamini dijelaskan Andi Jhoni, melanggar banyak rambu undang-undang, diantaranya undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dimana badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa TBBM, depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT. Pertamina atau badan usaha.

“Mari kita bicara terkait pelanggarannya, dari sisi takaran sudah berbeda dengan SPBU atau APMS, metrologi/pencocokan tera tidak ada, batasan harga nihil, belum bicara masalah listrik statis yang diciptakan dari bahan plastik ini sangat mudah memicu api, jadi sangat bahaya, apalagi pertamini bukan badan usaha milik PT. Pertamina.”bebernya.

Perhatian terhadap Pertamini juga berdasarkan pada kejadian kebakaran di Sebengkok kota Tarakan yang menyebabkan usaha serupa disita pemerintah karena unsur legalitas dan safetynya sama sekali tidak ada.

Bisa dipastikan, usaha pertamini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal, yang menjelaskan semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang, wajib ditera ulang selama masih digunakan.

Pedagang yang kedapatan tidak mentera ulang alat ukurnya mendapat sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal 1 juta rupiah.

“Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kami minta pengusaha pertamini tidak lagi menambah dispenser plastik, karena ke depan segera ada penertiban dan penindakan,”katanya, dilansir dari Kabar Utara. (***).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved