Home Post Sidang Tipikor Kasus Tasbara, Akankah Tim PPHP Terjerat?

Sidang Tipikor Kasus Tasbara, Akankah Tim PPHP Terjerat?

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – 5 Nama tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) disebut-sebut terlibat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Kalimantan Utara Petrus Kanisius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Sidang bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, ada beberapa saksi yang memberikan kesaksian diantaranya adalah ketua tim PPHP Andi Jhoni.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Ali Mustafa, S.H mengatakan, dalam persidangan tercatat keterangan saksi tim PPHP diduga ikut terlibat.
“Menurut saksi yang memberikan keterangan dalam sidang, 5 orang tim PPHP diantaranya Andi Jhoni, dan Yusuf Kuning terlibat,”ujarnya, Senin (21/10/2019).
Keterangan tersebut dikatakan logis karena PPHP merupakan panitia atau pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bidang pengadaan.
Namun Ali belum mau menjelaskan akankah status 5 PPHP dimaksud akan ditersangkakan atau sebatas saksi.
“Nanti saja setelah persidangan menyatakan mereka seperti apa, saya akan beri info lagi”katanya.
Sebagaimana diketahui, kapal Tasbara sejak dialokasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) 2015 lalu tak bisa digerakkan untuk kebutuhan seharusnya, padahal pengadaan kapal senilai Rp.3.985.525.500,- yang semestinya menjadi alternatif penyeberangan legal untuk masyarakat perbatasan yang selama ini terikat perjanjian barter trade dan perdagangan internasional bisa difungsikan.
Otoritas pelabuhan Tawau Malaysia mengatakan Tasbara tak memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional karena berbahan fiberglass dan bermesin gantung/mesin di luar badan kapal.
Kapal ini sejak lama berstatus titip rawat ke Pemkab Nunukan karena merupakan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi. Dilansir Kabar Utara.(***).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved