Home Post 12 Kg Pengiriman Sabu-Sabu Digagalkan Satreskoba Dalam Sebulan

12 Kg Pengiriman Sabu-Sabu Digagalkan Satreskoba Dalam Sebulan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satuan Resort Narkotika (Satreskoba) Mapolres Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan 4 kasus narkotika asal Malaysia dengan barang bukti seberat 12.280,24 gram atau 12,28 kilogram pada November 2019.

Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro, SIK.MH mengatakan, dikutip dari Kabarutara.com, tidak ada ruang bagi penyelundupan narkoba, dan perang terhadap zat psikotropika tersebut terus digalakkan.

“Kita terus bekerja, dengan semangat sebagai petugas Polisi, tak perlu mengharapkan reward yang penting menjalankan tugas sebagai abdi negara,”ujarnya, Selasa (26/11/2019).

Teguh mengatakan, ada 4 kasus penangkapan yang dibukukan oleh Satreskoba maupun Satpol Air Nunukan.

Kasus pertama adalah pengungkapan pada 6 November 2019 berlokasi di ruang tunggu pelabuhan internasional Tunon Taka Nunukan, petugas mengamankan seorang kurir bernama Sabariah (35) yang tengah membawa 10 bungkus sabu-sabu seberat 465,06 gram.

Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan snack mini chip more. Dari tangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Akbar yang merupakan suami Sabariah, Akbar merupakan bandar sekaligus pemilik sabu yang dipasarkan di wilayah Bone tersebut.

“Kita DPO-kan satu orang atas nama Asri,”lanjutnya.

Kasus kedua adalah pengungkapan 5 kg sabu-sabu di dermaga tradisional pangkalan Haji Putri jalan Cik Di Tiro Nunukan Timur, Polisi mengamankan 5 bungkus besar sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Guan Yin Wang asal Tiongkok, dicampur dengan bungkusan Milo dan dimasukkan karung beras.

Ada 2 orang yang diamankan di TKP, masing-masing Ramlah binti Jupri (27) dan Risnawati binti Abdul Aziz, belakangan diketahui Risna hanya diminta menemani Ramlah mengambil barang yang ternyata sabu-sabu sehingga ia dilepaskan pasca interogasi kepolisian.

“Tersangka Ramlah merupakan SPG di salah satu Mall, dia berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah 30 juta rupiah oleh DPO kita bernama Mia,”jelas Teguh.

Kasus ketiga, tangkapan Satreskoba Nunukan di desa Tanjung Aru kecamatan Sebatik Timur, seorang tersangka pencari tudai (kerang laut) bernama Sudirman bin Mahmud digerebek di kediamannya di jalan Diponegoro Tanjung Aru, barang bukti yang diamankan adalah 5 kilogram sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus Milo dan dibawa menggunakan tas jinjing lalu dipindah ke ransel.

“Sudirman perannya kurir, barang rencana akan dibawa ke Samarinda, ia dijanjikan 35 juta rupiah, baru ia ambil 5 juta, masih 30 juta belum ia terima menurut pengakuannya,”lanjut Teguh.

Kasus terakhir adalah 2 tangkapan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Nunukan, dengan total barang bukti 118,95 gram berlokasi di desa Liang Bunyu kecamatan Sebatik Barat.

Seorang kurir bernama Zulkifli Beddu alias Zul (38) diamankan atas kasus ini, polisi juga mengeluarkan status DPO bagi Agustan yang diduga sebagai pemilik barang.

Tangkapan selanjutnya dengan barang bukti seberat 104,56 gram dengan tersangka bernama Joko Suprianto warga Krayan, setelah menerima penyerahan sabu dari Anton di Nunukan Joko berencana menyerahkan narkoba tersebut ke pemesan di Tarakan bernama Keong, Anton maupun Keong kini berstatus DPO.

“Para kurir ini kita sangkakan sebagaimana UU RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pada periode November 2018 sampai November 2019, genap setahun Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro menjabat, Satreskoba Nunukan mencatatkan 146 kasus pengungkapan dengan jumlah barang bukti sebanyak 55.580,79 gram. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved