Home Post Bawaslu Nunukan Proses Indikasi Pelanggaran Pilkada 2020 Ini Hasilnya

Bawaslu Nunukan Proses Indikasi Pelanggaran Pilkada 2020 Ini Hasilnya

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Kalimantan Utara melakukan penyelidikan perdana atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dalam agenda pengukuhan relawan Sahabat Irianto yang berlangsung di gedung Ali Akbar jalan Fatahillah Nunukan Tengah 08 Februari 2020 lalu.

Bawaslu melakukan investigasi mendalam selama sepekan, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kehadiran 3 ASN saat pelantikan berlangsung.

Ada 7 orang yang dimintai keterangan, masing-masing, Ketua Penyelenggara sekaligus ketua Sahabat Irianto Nunukan Fadli Wira Kusumah, Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah, Asisten 2 Bagian Ekonomi dan Pembangunan Syaiful Herman, Kasubag Logistik KPU Kaltara Rian Ariadi, serta Ridwansyah dan Roy Abdullah yang merupakan anggota Panwascam Nunukan yang bertugas melakukan pengawasan.

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu.

“Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan netralitas tidak terlanggar, kita sudah lakukan semua prosedur pemeriksaan dan hasilnya tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran Pemilu,”ujarnya, Sabtu (15/02/2020).

Hasil tersebut menimbang sejumlah aspek, dimana saat ini belum ada deklarasi calon kepala daerah, belum masa kampanye, bahkam belum ada pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri.

Karena tahap pendaftaran sesuai jadwal baru dibuka 16 – 18 Juni 2020, penetapan paslon 08 Juli 2020, dan kampanye dilakukan 11 – 19 September 2020.

“Tidak terbukti, karena tidak memenuhi semua unsur dan kriteria dugaan pelanggaran Pilkada,”tegas Yusran.

Namun demikian, Yusran meminta ASN menjaga netralitas dan berpegang pada aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”katanya. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved