by swarakaltara
https://youtu.be/IbzYliVYbGU

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Setelah memberikan pengakuan kepada empat masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid tetap memberikan kesempatan kepada MHA lainnya untuk menyampaikan usulan pengakuan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun dia mengingatkan, setelah mendapatkan pengakuan, MHA tidak menggunakannya untuk hal- hal yang menjadikan daerah ini menjadi tidak kondusif.

“Masyarakat hukum adat yang sudah kita berikan SK dan ini akan menyusul lagi, ketika ini dilihat berkembang kemungkinan ada berbagai kegiatan dan sebagainya. Jadi dengan adanya SK ini, jangan disalahartikan ke hal- hal yang tidak baik. Tetapi ini menjadi hal- hal yang positif untuk menyejahterahkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/3/2020) di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan sebelum menyerahkan Keputusan Bupati Nunukan tentang Pengakuan MHA Tidung, Pagun Pelaju di Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, MHA Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalon, di Desa Tujung, Kecamatan Sembakung, MHA Dayak Agabag Pagun Nansiung Nangkoyob, di Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku dan MHA Dayak Agabag Pagun Obolon Tompokon, di Desa Sumentobol, Kecamatan Lumbis Pansiangan.

Laura mengatakan, banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum dia menandatangani keputusan untuk memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat.

“Banyak sekali pertimbangannya dan prosesnya tidak gampang. Melalui beberapa kali rapat dan sebagainya. Tetapi saya meminta ke Bagian Hukum agar fokus dan kita berikan. Karena tujuan kita adalah, bagaimana masyarakat yang ada di daerah itu benar- benar dapat merasakan bahwa itu adalah bagian daripadanya,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan, pengakuan dimaksud jangan sampai berdampak tidak baik terhadap investasi yang ada di Kabupaten Nunukan. Apalagi, perusahaan yang beroperasi hanya memiliki jangka waktu tertentu.

“Perusahaan hanya HGU saja. Jadi ketika habis, tidak mungkin dibawa pulang ke Jakarta. (Tanahnya) tetap di Nunukan,” ujarnya.
Investasi, kata dia, sangat dibutuhkan sekali di daerah ini. “Bapak bisa membayangkan kalau perkebunan- perkebunan itu tutup, saya tidak tahu tenaga tenaga kerjanya mau dikemanakan? Dan saya tidak tahu ini akan menjadi masalah- masalah sosial lagi di daerah kita,” ujarnya.
Direktur Yayasan Pelestari Lingkungan Hijau (PLH) Kalimantan Utara, Niko Ruru mengatakan, selama ini masih ada beberapa masyarakat yang keliru mengartikan pengakuan yang diberikan pemerintah daerah.

“Ada masyarakat yang merasa, kenapa cuma empat MHA yang mendapatkan pengakuan? Kenapa MHA kami tidak?” ujarnya.
Menurutnya, empat MHA dampingan PLH Kaltara yang telah mendapatkan pengakuan dimaksud, harus melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan dari Bupati Nunukan.

“Jadi bukan serta merta mendapatkan pengakuan. Ada usulan yang disampaikan MHA dimaksud kepada Bupati Nunukan,” ujarnya.
Usulan yang disampaikan kepada Bupati Nunukan dimaksud, haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat.

“Sepanjang memang memenuhi persyaratan dan telah melalui prosedur yang benar, tentu usulan dimaksud akan segera diproses Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Nunukan,” ujarnya. (PLHKaltara)..

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved