Home Post Jatam Sulteng Desak Pemerintah Mengeluarkan  Himbauan  Penghentian  Penerimaan TKA di Kawasan Industri Tambang
Moh. Taufik

Jatam Sulteng Desak Pemerintah Mengeluarkan  Himbauan  Penghentian  Penerimaan TKA di Kawasan Industri Tambang

by swarakaltara

JATAM SULTENG:  Mendesak Pemerintah Mengeluarkan  Himbauan  Penghentian  Penerimaan TKA di Kawasan Industri Tambang Morowali dan Morowali Utara  Karena Virus Corona (Covid 19).

PALU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah Provinsi sulawesi tengah diminta untuk melakukan langkah  pengantisipasian penyebaran  Virus Corona (Covid 19) dengan cara mengeluarkan surat himbauan, di seluruh kawasan –kawasan  industri tambang.

Hal ini disampaikan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) lewat siaran Pers nya, Selasa (17/3/2020).

Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik menjelaskan, Pemprov Sulteng harusnya  melakukan langkah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid 19) dengan mengeluarkan surat himbauan, di seluruh kawasan –kawasan  industri tambang, untuk menghentikan  penerimaaan tenaga kerjaa asing,  khususnya di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, yang kita ketahui bersama menjadi pusat (Tenaga Kerja Asing ) TKA untuk bekerja di sektor-sektor pertambangan.

Selanjutnya kata dia, kebijakan ini perlu diambil, untuk melakukan pengantisipasian penyebaran Covid 19  di wilayah-wilayah industri tambang apalagi di salah satu kawasan industri tambang  di Kabupaten Morowali,  kita ketahui bersama sudah memiliki bandara sendiri, yang diduga juga digunakan  sebagai tempat untuk mengangkut TKA yang tidak kita ketahui asal muasalanya dari mana. Sehingga kenapa penting untuk mengeluarkan himbuan penghentian penerimaan TKA.

Pengantisipasian ini perlu di ambil untuk mewaspadai penyebaran virus COVID 19 di wilayah-wilayah kawasan industri tambang yang ada di sulawesi tengah, sehingga penting ketegasan pemerintah untuk melakukan langkah –langkah pencegahan dengan cara mengeluarkan surat himbuan penghentian penerimaan TKA di semua kawasan industri tambang yang ada di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, tegasnya. (ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved