Home Post Kapolres Siap Pimpin Pasukan Bubarkan Massa Yang Tak Patuh Maklumat Kapolri

Kapolres Siap Pimpin Pasukan Bubarkan Massa Yang Tak Patuh Maklumat Kapolri

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Personel Polres Nunukan Kalimantan Utara tak akan segan membubarkan masyarakat yang berkerumun, berkumpul, kongkow, nongkrong sampai arisan yang melibatkan orang banyak sebagai rasa peduli dan upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro, S.IK. M.H mengatakan, ia sendiri akan langsung memimpin pasukan ke lapangan dalam menindak lanjuti kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri guna mencegah penularan covid-19, dimana tempat perkumpulan masyarakat setiap malam, termasuk siang hari.

“Ini akan saya lakukan secara massif dan kontinyu, semua untuk keselamatan masyarakat, mohon kiranya stay at home kalau tidak ada kepentingan mendesak sebagai upaya mencegah penularan Covid 19.”ujarnya, Selasa (24/03/2020).

Teguh menegaskan, Polisi berhak untuk membubarkan massa mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Bahkan ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul.

Tindakan tegas dan persuasif serta humanis tetap dikedepankan, karena tugas Polisi selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas.

“Kami cinta masyarakat Kabupaten Nunukan, kami lakukan penertiban massa supaya masyarakat sehat semua. Makanya kami mengimbau agar masyarakat mematuhi dan membantu Pemerintah dalam antisipasi corona minimal berdiam diri di rumah,”katanya.

Bagaimanapun, lanjut Teguh, aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian.

Tindakan ini berdasar pada UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, adapun ketentuan pidananya, tercantum dalam Pasal 14 ayat 1.

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,”jelasnya.

Dalam Ayat 2 dijelaskan, Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Dasar hukum lainnya adalah UU nomor 6/2018 Tentang karantina kesehatan. Pasal 59 menyebutkan :

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

“Mari membantu memutus rantai penularan covid-19, cukup isolasi diri di rumah, jangan keluar tanpa ada urusan mendesak,”kata Teguh. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved