Home Post 3 Pasang Pengantin di Nunukan Menikah Saat Pandemi Corona

3 Pasang Pengantin di Nunukan Menikah Saat Pandemi Corona

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTRA.COM – Bulan April 2020 tercatat 3 pasang pengantin dinikahkan oleh penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan Kalimantan Utara.

Mekanisme pernikahan saat wabah Covid-19 memiliki aturan khusus, selain wajib physical distance, pasangan pengantin, saksi, wali dan penghulu pernikahan wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun/hand sanitizer, mengenakan APD berupa sarung tangan juga masker, dan tanpa ada kontak langsung.

Kepala KUA Nunukan Salahuddin mengatakan, ada regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bahwa per 1 April 2020, pasangan pengantin yang dilayani adalah yang mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

“Kita hanya melayani pernikahan yang didaftarkan sebelum bulan ini (April), ada 3 pasang yang kami nikahkan,”ujarnya, Rabu (08/04/2020).

Pernikahan dilakukan hanya di kantor KUA bukan di rumah kediaman pribadi atau di gedung yang mengumpulkan orang banyak, ini menjadi aturan Dirjen Bimas Islam dalam pencegahan penularan Covid-19.

Daftar calon pengantin yang mendaftarkan diri di KUA Nunukan juga menurun drastis, biasanya dalam 1 bulan ada 20 pengantin yang menikah, sementara saat ini, per 01 April 2020 tak satupun calon pengantin yang mendaftar di aplikasi online sebagaimana disarankan.

“Masyarakat dengan kesadaran diri biasanya memilih menunda pernikahan saat corona ini, apalagi mereka yang berpegang adat biasanya menjunjung tinggi sakralnya pernikahan, artinya pernikahan dilakukan sebagaimana adat dengan ritual dan lainnya, jadi dari pada menikah di KUA mending ditunda sampai pandemi hilang,”katanya.

Menikah di KUA digelar dengan gratis, segala sesuatunya, termasuk penghulu dan buku nikah bisa langsung diterima asalkan telah mendaftarkan diri jauh jauh hari.

Terkait apakah pasangan pengantin dilarang melakukan jima’ atau hubungan suami istri, Salahuddin mengatakan belum ada regulasi yang mengatur larangan hal dimaksud.

“Pendapat dilarangnya suami istri berhubungan badan itu sekedar opini, belum ada payung hukum yang melarang itu saat corona, itu hanya pendapat saja,”jawabnya.

Untuk calon pengantin Nunukan, Salahuddin mengimbau agar menunda resepsi, mengadakan walimatul ursy dalam kondisi sekarang sangat tidak dianjurkan dan bisa dibubarkan aparat keamanan.

Lebih baik menunda pernikahan, KUA juga belum tahu apakah tanggal 21 April 2020 sudah boleh membuka layanan pernikahan layaknya waktu normal atau tidak.

“Surat edaran Dirjen Bimas berlaku per 1 sampai 21 April 2020, kita tunggu arahan pusat, apakah diperpanjang kita belum tahu, prediksi kita April bisa nihil pendaftar,”katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved