Home Post Antisipasi Covid-19 Bupati Nunukan Berlakukan Jam Malam

Antisipasi Covid-19 Bupati Nunukan Berlakukan Jam Malam

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Upaya antisipasi serta penanggulangan Corona Virus Disease 19 terus dilakukan, strategi physical dan social distance, wajib mengenakan masker dan hand sanitizer saat bepergian menjadi solusi yang menjadi anjuran pemerintah.

Tak sampai disitu, Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid S.E., M.M., juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi aktifitas warga selama pandemi Corona terhitung pukul 21.00 sampai 05.00 WITA, ini tertuang dalam SE nomor 100/037/PEM tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat kabupaten Nunukan.

Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, SE dimaksud telah ditindak lanjuti dengan disiagakannya Satuan Polisi Pamong Praja yang ditugaskan membubarkan aktifitas yang melibatkan massa atau berkumpulnya kawula muda di malam hari.

“SE tersebut bisa menjadi dasar aparat keamanan melakukan tindakan persuasif, silahkan bubarkan kerumunan demi mencegah infeksi corona,” ujarnya, Rabu (22/04/2020).

Dalam SE yang dikeluarkan 21 April 2020, Bupati Nunukan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan diri, dengan pola hidup bersih dan sehat, serta memastikan keamanan anggota keluarga dari wabah corona.

Seluruh warga diminta tak melakukan aktifitas di luar rumah dengan batasan pukul 21.00 sampai 05.00 WITA kecuali ada urusan bersifat urgent.

Toko, warung, kedai kopi atau rumah makan yang sifatnya menjadi tempat kumpul orang banyak tidak melayani pemesanan di tempat melainkan harus dibungkus dan diharapkan mengakhiri aktifitas dagang sampai batas waktu pukul 21.00 WITA saja.

Jika ada kebutuhan mendesak dan harus keluar rumah, wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer dan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.

“Kepada satuan keamanan dan penegakan hukum Covid-19, agar dapat menindak lanjuti surat edaran ini, dengan melakukan pemantauan atau monitoring, dari tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersinergi melakukan patroli secara berkala diatas Pukul 21.00 WITA.” Ujar Laura sebagaimana tertuang di SE dimaksud.

Bupati mengingatkan, kepada masyarakat yang masih melakukan aktifitas atau kegiatan diatas Pukul 21.00 WITA, dapat dilakukan pembinaan oleh tim gugus tugas pengamanan dan penegakan hukum Covid-19.

Para Camat juga diminta untuk mensosialisasikan SE ini kepada masyarakat serta bersinergi dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved