Home Post BNNK Nunukan Lakukan Asesmen Terhadap Tersangka Narkoba Ulla

BNNK Nunukan Lakukan Asesmen Terhadap Tersangka Narkoba Ulla

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara melakukan asesmen terpadu terhadap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Amrillah alias Ulla bin Makka (45) warga jalan Fatahillah Nunukan Tengah di Kantor BNN Kabupaten Nunukan.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Kompol.La Muati, S.H., mengatakan, asesmen dilakukan untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran tersangka Ulla dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kita asesmen Ulla, sekitar 2 jam, dan kita sudah keluarkan rekomendasi hasil asesmen yang bisa jadi rujukan hakim dalam mengambil keputusan di persidangan” ujarnya, Jumat (24/04/2020).

La Muati menegaskan, asesmen dilakukan dengan tujuan menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana. Dan juga berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

Asesmen juga merupakan wujud dari implementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Hasilnya, Ulla membeli narkoba di Kalabakan Malaysia kepada orang berwarga negara Filipina atau Malaysia yang merupakan jaringan internasional, untuk dikonsumsi sendiri tanpa ada izin kementrian kesehatan RI” kata Lamuati menegaskan.

Hasil asesmen inipun dibuatkan laporan sebagai catatan atau rekomendasi BNN Kabupaten Nunukan untuk selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap nantinya.

Asesmen ini dilakukan atas permintaan jaksa yang kini tengah meneliti kasus Ulla sebelum masuk meja hijau.  Ada 3 pasal yang dikenakan jaksa untuk kasus Ulla, masing-masing pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132, pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 dan pasal 127 undang undang narkotika.

Kapala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Andi Saenal Amal, S.H., menjelaskan, terdapat klasifikasi pembagian/cap bagi orang yang terlibat dalam narkotika.

Pembagian klasifikasi pada UU ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika.

Pasal 114 dan 112 memiliki sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Sementara Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

“Kita pasangkan pasal 127 sebagai jaminan dia tak lepas dari jerat hukum,”katanya.

Saat ini Ulla kembali menempati ruang tahanan di Mako Polres Nunukan setelah sempat dititipkan di lapas klas II B Sei Jepun Nunukan Selatan.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved