Home Post BNPB Tetapkan Nunukan Sebagai Kriteria Zona Merah Covid-19

BNPB Tetapkan Nunukan Sebagai Kriteria Zona Merah Covid-19

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dalam kriteria zona merah Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Juru bicara tim percepatan penanggulangan Covid-19 (TGC) Nunukan Aris Suyono mengatakan, TGC Nunukan belum mengetahui pasti alasan dari penetapan dimaksud. Padahal sampai hari ini belum ada kasus penularan transmisi lokal di kabupaten yang berada di perbatasan RI – Malaysia ini.

“Itu yang jadi perdebatan di teknis kesehatan, indikatornya kita tidak tahu, kelihatannya hanya melihat jumlah kasus” ujarnya, Selasa (28/04/2020).

Ada tiga kota di provinsi Kalimantan utara yang ditetapkan sebagai kriteria zona merah oleh BNPB, masing-masing Kota Tarakan dengan 27 kasus covid-19, kabupaten Bulungan dengan 22 kasus dan Kabupaten Nunukan dengan 35 kasus.

Penetapan zona merah pandemic virus Corona bagi suatu daerah belum mendapatkan rumusan yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah, padahal rambu rambu dan kriteria perlu penetapan, bukan sekedar melihat angka kasus tertinggi.

Demikian pula atas penetapan zona merah Nunukan, tidak ada penjelasan pasti dan jenis kriteria yang menjadi alasan penetapan dimaksud dari BNPB. Konsekuensi zona merah dan kebutuhan logistik juga belum ada distribusi ke Nunukan.

‘’Kemungkinan besar hanya melihat jumlah kasus” kata Aris.

Sejauh ini, untuk kasus Covid-19 Nunukan, jika melihat statistic berdasar golongan usia, ada 17,14 persen kasus anak dengan rentang usia 0 – 16 tahun atau sebanyak 6 kasus. Rentang usia remaja antara 15 – 24 tahun ada 2 kasus atau 2 persen, rentang usia 25 – 44 tahun tercatat 15 kasus dengan prosentase 42 persen, rentang usia 45 – 59 tahun ada 9 kasus atau sebanyak 25 persen, dan rentang usia yang perlu perhatian ekstra adalah usia diatas 60 tahun/lansia dengan  jumlah 3 kasus.

TGC Nunukan juga tengah menunggu hasil specimen swab yang dikirm ke BBLK Surabaya dengan rincian, pengiriman di tanggal 20 April 2020 dengan specimen swab sebanyak 8 sample, terdiri dari 3 sample diagnosa dan 5 sample follow up atau monitoring, dan specimen sample yang dikirim 27 April 2020 sebanyak 11 sample dengan rincian 10 sample monitoring dan 1 sample diagnosa.

Sementara ada 1 kasus yang tengah didalami TGC Nunukan, dimana Balita berusia 2 tahun mengidap Covid-19 dan penyebabnya masih ditelusuri, Aris menegaskan, jika seandainya sumber penularan balita dimaksud tak ditemukan, itu berarti kasus penularan generasi 1(G1) telah terpenuhi, dan tentu bakal ada kasus G2 atau G3 yang juga terpenuhi.

‘’Waktu kita sampai besok, semoga bisa segera menyimpulkan sumber penularan bayi dimaksud” kata Aris.

Terkait kemungkinan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Aris menjawab belum ada kebijakan menjurus kearah tersebut, karena PSBB diajukan dengan persyaratan masing-masing, adanya kasus transmisi lokal, kurva epidemologi meningkat yaitu distribusi kasus merata di semua kecamatan, terdapat kasus kematian akibat pandemi, dan wajib menyiapkan aspek kebutuhan dasar baik dari sisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

“Belum ada arah ke PSBB,’’tegas Aris.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved