Home Post DPRD Nunukan Pertanyakan Regulasi Pembagian Voucher Jaring Pengaman Sosial

DPRD Nunukan Pertanyakan Regulasi Pembagian Voucher Jaring Pengaman Sosial

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara mempertanyakan  mekanisme refocusing anggaran penanganan virus corona oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang tidak melibatkan lembaga wakil rakyat dalam proses yang dilalui.

Padahal DPRD sebagai mitra pemerintah daerah memiliki 3 kewenangan yang harus diperhatikan, yaitu, Legislasi, Monitoring dan Budgeting, persoalan ini bahkan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07.2020, Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian.

‘’Dijelaskan pada Point ke enam, Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi Belanja Daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD” kata H. Irwan Sabri Wakil Ketua DPRD Nunukan, Selasa (28/04/2020).

Irwan Sabri melanjutkan, setelah melakukan pemberitahuan kepada ketua DPRD, selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), selain itu, pemberitahuan kepada DPRD dijelaskan pula dalam SKB 2 kementerian ini pada point ke-12 yang berbunyi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan Pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD TA 2020 di masing-masing daerah.

Dengan adanya regulasi dimaksud, Irwan Sabri berpendapat, seharusnya pimpinan DPRD sudah mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu guna diinformasikan ke setiap anggota DPRD sehingga sebagai wakil rakyat bisa menjelaskan ke masyarakat seperti apa langkah Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid 19.

‘’Lucunya pembagian voucher sembako senilai Rp.600.000 per KK sudah dimulai, sementara pimpinan DPRD belum menerima pemberitahuan perubahan anggaran tersebut dari Pemkab Nunukan. Bagaimana pihak DPRD bisa melakukan pengawasan terkait apa-apa yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemkab Nunukan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 jika item kegiatan dan nilai anggarannya saja sama sekali belum kami terima?’’ katanya mempertanyakan.

DPRD berharap Pemkab Nunukan segera menyampaikan hal terkait item bantuan sosial untuk masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan dan memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran.

Demikian juga dengan bantuan operasional untuk kegiatan pelaksanaan percepatan penanganan langsung Covid-19 agar para dokter dan paramedis yang terlibat langsung, supaya Alat Pelindung Diri (APD) serta sarana pendukungnya bisa terpenuhi secara maksimal termasuk warga yang masih dikarantina di rusunawa.

Irwan Sabri melanjutkan, berkaitan dengan pembagian yang kemudian banyak menuai protes di media sosial karena ada oknum yang selayaknya tidak menerima tapi masuk dalam daftar, DPRD ingin Pemda Nunukan menjawab persoalan ini, bagaimana cara pendataannya sehingga demikian?

‘’Kami tidak ingin pemberian dan pendataan yang tidak valid, karena bsa menyebabkan gejolak di masyarakat, sudah banyak masyarakat yang mengeluh terkait pembagian tersebut’’ katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved