Home Post Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Sungai dan Laut di Nunukan Tidak Operasi

Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Sungai dan Laut di Nunukan Tidak Operasi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Angkutan komersil untuk pelayaran laut dan sungai di Nunukan Kalimantan Utara dilarang beroperasi, terkecuali pelayaran lokal.

Larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

Kepala Seksi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan, Lisman mengatakan, larangan bersifat sementara sampai pandemi bisa diatasi, namun pelarangan tidak mutlak diberlakukan untuk angkutan sungai dan laut,

“Untuk angkutan penumpang saja, barang dan logistik dan beberapa yang dikecualikan boleh tetap operasi,”ujarnya, Minggu (26/04/2020).

Larangan secara nasional telah berlaku 24 April 2020, Dishub Nunukan baru menerima surat dimaksud dan tengah menyusun Perbup yang akhirnya per 26 April 2020 telah dilakukan pembatasan operasi angkutan sungai dan laut, serta pengawasan terpadu.

Adapun pelayaran yang dikecualikan adalah kendaraan pengangkut logistik dan kebutuhan pokok, kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI, POLRI dalam keperluan tugas, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, serta kendaraan untuk keperluan urgen misal pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Ada ratusan speedboat mesin 200 atau dibawah GT 7 yang akan terdampak, sebagaimana dijelaskan Lisman, sebanyak 6 armada di pelabuhan Sembakung, 2 armada di pelabuhan Sebuku, dan lebih 300 armada di pelabuhan Nunukan semua di stop tak boleh melayani penumpang.

“Tapi kalau untuk skala lokal masih dirapatkan, jadi masih bisa operasi sementara ini” tegasnya.

Sementara untuk kapal angkutan barang dengan jumlah sekitar 13 unit diatas GT 7 dan 20 unit dibawah GT 7 masih diizinkan beroperasi karena masuk dalam pengecualian.

“Jika terjadi pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundangan” katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved