Home Post Operasi Diperpanjang Polres Nunukan Bentuk Tim Tanggap Covid-19

Operasi Diperpanjang Polres Nunukan Bentuk Tim Tanggap Covid-19

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Menyikapi perpanjangan masa operasi Aman Nusa II Kayan 2020 jajaran Polda Kaltara dalam rangka penanggulangan pencegahan pandemi Covid-19, Polres Nunukan membentuk tim tanggap Covid-19.

Kapolres Nunukan AKBP. Teguh Triwantoro,S.IK. M.H., mengatakan, pembentukan tim tanggap Covid-19 Polres Nunukan adalah dalam rangka kesiapan dan kewaspadaan operasi Aman Nusa II Kayan 2020 terhadap penyebaran wabah corona.

“Keberadaan dan pembentukan lebih kepada antisipasi dan kewaspadaan atas situasi yang berkembang dan berubah, sehingga kita akan berkoordinasi dengan tim tanggap gugus tugas, khususnya dalam menghadapi atau mendapatkan laporan korban pingsan atau meninggal yang terpapar Covid-19” ujarnya, Rabu (15/04/2020).

Teguh menegaskan, Polres Nunukan merupakan bagian institusi yang berperan dalam menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif bersama unsur TNI selama terjadinya pandemi Covid-19.

“Polres juga harus memastikan program kebijakan pemerintah pusat berjalan baik dalam melakukan upaya pencegahan Covid-19 di kabupaten Nunukan” tegasnya.

Tim tanggap Covid-19 Polres Nunukan beranggotakan 24 personel, mereka mendapat pembekalan tentang perlunya  kewaspadaan standar bagi petugas dilapangan, seperti menggunakan APD lengkap mulai dari baju, sepatu, kacamata, penutup kepala, sarung tangan dan masker N-95 serta cuci tangan 6 langkah sesuai protokol WHO. dari dokter dan narasumber kompeten.

Tim juga mendapat ulasan lengkap bagaimana prosedur tindakan kepada jenazah Covid-19, mereka dilatih tentang cara pengurusan jenazah, melakukan penyemprotan disinfektan, sampai memandikan, membungkus, memasukannya ke dalam kantung mayat dan proses memasukkan jenazah ke dalam peti.

“Mensalati bagi korban muslim sampe mengubur jenazah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19” lanjutnya.

Kapolres menekankan kepada tim tanggap Covid-19 Polres Nunukan, agar betul -betul mengikuti intruksi, arahan, dan paparan narasumber dari Dinkes dan RSUD.

“Prosedur dalam menangani dan menemukan korban positif/meninggal dunia akibat Covid-19 harus difahami sehingga tidak salah bertindak di lapangan atau TKP” tegasnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved