Home Post Dinas Sosial Nunukan Surati E Warong Supaya Tidak Mainkan Harga Sembako

Dinas Sosial Nunukan Surati E Warong Supaya Tidak Mainkan Harga Sembako

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Merespon keluhan penerima voucher sembako senilai Rp.600.000 dalam program jaring pengaman sosial dalam penanggulangan dampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara melalui Dinas Sosial menyurati rekanan penukaran voucher/e-warong.

Surat tersebut berisi teguran agar supaya e-warong atau toko rekanan yang ditunjuk sebagai tempat penukaran voucher tidak memasang bandrol harga terlalu tinggi dari item sembako yang disiapkan sehingga tidak ada kesan memanfaatkan situasi pandemi untuk mengais keuntungan.

‘’Dinas Sosial sudah menyurati semua e-warong, semoga tidak terjadi selisih harga terlalu jauh dengan harga normal,’’ujar juru bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali, Kamis (21/05/2020).

Hasan menjelaskan perbedaan harga terjadi lebih kepada tempat pembelian berbeda-beda begitu pula ongkos transportasi, sehingga wajar antara toko satu dan lainnya tidak sama atau selisih harga.

Kebijakan bersurat yang dilakukan Dinas Sosial Nunukan ditegaskan sebagai jawaban banyaknya keluhan penerima voucher yang memprotes harga tidak sesuai dengan harga sembako di pasaran sehingga mengurangi hak dari penerima voucher yang merupakan masyarakat miskin terdampak Covid-19.

Sebagaimana dijelaskan Hasan, voucher senilai Rp.600.000 diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan catatan mereka bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdata sebanyak 5.461 KK, tidak tercatat dalam list nama pemilik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 8.093 KK ataupun tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 17.837 KK atau 72.520 jiwa .

Voucher tersebut dapat ditukarkan ke sejumlah toko atau warung yang masuk dalam konten e-warong bank Mandiri, dan pendataan untuk tahap selanjutnya masih terus berjalan demi memastikan bantuan diberikan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.

“Ada sekitar 89 warung yang ditunjuk sebagai agen atau distributor dalam melayani penukaran voucher belanja” kata Hasan.

Hasan menjelaskan, keterlibatan perseroan dalam penyaluran program bansos ini, sebagai wujud dukungan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan. Terlebih Bank Mandiri merupakan perseroan yang selama ini bersinergi dengan Pemerintah dalam penyaluran program Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diharapkan Bank menunjang keterlibatan mereka dengan data yang akurat terkait masyarakat kurang mampu.

Keberadaan toko atau warung tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, masing masing Kecamatan Nunukan sebanyak 43 rekanan, kecamatan Sebatik ada 34 rekanan, dan kecamatan Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis dan Lumbis Ogong 12 rekanan. Penukaran voucher sembako telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan item beras, telur, gula pasir, mie instan, minyak goreng, teh/kopi.

‘’Masyarakat bisa mengecek nama-nama penerima di kelurahan, karena untuk transparansi nama-nama itu kita tempel di papan pengumuman kantor lurah,’’katanya.

Sebagaimana dijelaskan Hasan, program jaring pengaman sosial merupakan salah satu program yang bersumber dari dana refocusing anggaran APBD Nunukan 2020 dengan total Rp.73 miliar dalam antisipasi dampak covid-19, Dalam pembagiannya dana tersebut dibagi menjadi 2, yaitu Rp.33 miliar untuk penyediaan fasilitas kesehatan dan pembelian alat kesehatan, dan Rp.40 miliar digunakan untuk dampak sosial dan ekonomi, dengan rincian Rp. 15 miliar untuk dampak sosial, Rp.15 miliar untuk dampak ekonomi dan Rp.10 miliar untuk jaring pengaman sosial.

‘’Kita sudah alokasikan dua kali untuk tahap awal, pertama untuk 237 KK dan kedua untuk 3.588 KK,’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved