Home Post Kejaksaan Berikan Saran Tindak Jika Ada Kendala Penggunaan Anggaran Covid-19

Kejaksaan Berikan Saran Tindak Jika Ada Kendala Penggunaan Anggaran Covid-19

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kejaksaan Negeri Malinau terus melakukan pengawasan terkait kendala dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.

“Kami telah menerima surat permohonan dari pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan terhadap reposisi anggaran Covid-19 dan pelaksanaannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja, SH, MH, Selasa (12/5/2020).

Sesuai dengan petunjuk pimpinan, saya sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk plening sektornya bidang datun. Posisi jaksa melakukan pendampingan hanya sebatas terkait dengan legal opini manakala dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala dan kita memberikan saran tindak dan nanti juga terdampak kepada hanya bidang keperdataannya.

“Kejaksaan tidak serta merta melakukan pendampingan tapi tidak melakukan interpensi atau turut campur dalam kegiatan pengadaannya, namun itu adalah kewenangan sektor OPD-OPD maupun dinas terkait yang melaksanakan kegiatan dimaksud”.

Jadi kita hanya memberikan opini-opini manakala mereka ada kesulitan ketika dalam pelaksanaan, kita berupaya melakukan percepatan. Sekarang ini nuansa percepatan dengan tetap tidak mengabaikan peraturan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam prakteknya terkait hubungan pemerintah dan kejaksaan berjalan bagus. Terkait covid-19 sudah dibentuk gugus tugas covid-19 dan dalam hal ini langsung kepala OPD yang terkait, Dinas Kesehatan, bagian umum dan RSUD. Dan dalam momen-momen tertentu kejaksaan mengundang mereka, kegiatan apasaja yang sudah dilaksanakan, bagaimana capaian progresnya, apakah barang-barang ini sudah dipesan, apakah sudah ada pengiriman barang, barang-barang dimaksud apakah sudah disalurkan kepada penerima, dalam bentuk bantuan seperti masker atau barang-barang lain yang terkait dengan penangan covid-19.

Kejaksaan Malinau yang juga bagian dari jajaran forkopimda dan masuk dalam kepengurusan kepengawasan dan akuntabilitas, disatu sisi kejaksaan bersama kapolres dan dandim terus melakukan pengawasan dan auditor terhadap kegiatan dilapangan.

Terkait kelangkaan harga barang, kejaksaan tidak masuk terhadap interpensi dalam proses pengadaannya, tapi kejaksaan tetap memberikan saran tindak, kejaksaan harus lebih pleksibel, ini suasana yang darurat. Dimungkinkan adanya kelangkaan barang, contoh ada stok produksi dan semua orang membutuhkan, disitulah kejaksaan harus lebih pleksibel terutama dengan kemahalan harga.

“Saya yakin pasti harga semakin meningkat, makanya kejaksaan bekerjasama dengan inspektorat untuk menilai apakah harga dimaksud adalah kewajaran dan kami pastikan sekarang manakala nanti ditemukan adanya kemahalan harga diujung kegiatan akan dilakukan audit, nanti ditemukan kemahalan harga dibebankan kepada penyedia barang dimaksud, karena jika sekarang kita berdebat masalah harga ya tidak selesai selesai, intinya kejaksaan hanya memberikan saran tindak, tapi keputusan akhir ada dipelaksana kegiatan baik di OPD maupun di satuan kerja lainnya”.

Untuk pelaksanaan dana BLT kejaksaan sudah kordinasi dengan rekan-rekan di dinas sosial, info yang kami peroleh sekarang ini baru pelaksanaan BLT yang dari kementerian, dan diinfentarisir mana warga yang sudah mendapatkan bantuan dari kementerian, berapa jumlahnya, setelah mana yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat di back up dengan alokasi dana desa. (ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved