Home Post Cegah Penularan Covid-19 Para Jaksa di Nunukan Jalani Rapid Test

Cegah Penularan Covid-19 Para Jaksa di Nunukan Jalani Rapid Test

by swarakaltara

Cegah Penularan Covid-19 Para Jaksa di Nunukan Jalani Rapid Test

Selasa, 23 Juni 2020 – 14:02:29 WIB

Oleh: Admin

Kategori: Nunukan

75 0

 

Nunukan – Sejumlah jaksa dan pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menjalani rapid test untuk mencegah penularan wabah covid-19. Selasa (23/06/2020).

Profesi jaksa termasuk golongan rentan karena mereka sering berhubungan dengan saksi kasus yang disidangkan, sehingga sebagai antisipasi dan kewaspadaan dini, rapid test dilakukan. Ada sembilan  Jaksa, sembilan PNS dan tujuh belas tenaga honor yang menjalani rapid test.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudhi Prihastoro, S.H., M.H., mengatakan, rapid kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sekitar Mei 2020 lalu Kejaksaan Agung mengimbau para jaksa dan semua pegawai di Kejaksaan seluruh Indonesia menjalani rapid stik.

‘’Kita perlu melihat dan mengontrol kondisi kesehatan pegawai kantor kejaksaan, sebagai kantor pelayanan umum hal ini perlu dilakukan, dan ini kali kedua para pegawai kejaksaan menjalani rapid test’’ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan di lantai II Kantor Kejari Nunukan, meski kejaksaan memiliki stock rapid stik, untuk pemeriksaan tetap melibatkan petugas medis, kali ini mereka menggandeng beberapa dokter Puskesmas Nunukan Selatan, dokter mengecek suhu tubuh dan mengambil sample darah mereka, satu persatu sebelum diuji.

‘’Kalau ada yang hasilnya reaktif kita akan minta untuk tindakan lanjutan dengan pemeriksaan swab, dan tetap berpedoman pada prosedur penanganan covid-19,’’tegasnya.

Dalam masa pandemi covid -19 skema persidangan juga mengacu pada protokol kesehatan dalam penanganan novel corona virus, persidanganpun dilakukan dengan cara daring, sehingga ketentuan menjaga jarak, social dan physical distancing tetap terpenuhi, namun demikian, untuk saksi tetap mereka hadirkan di pengadilan untuk interaksi langsung dan memaksimalkan keterangan yang diberikan karena kendala jaringan di Nunukan menjadi hambatan dalam jalannya sidang perkara yang berjalan selama ini.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved