Home Post Pemkab Nunukan Usulkan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan tenaga Medis Covid-19

Pemkab Nunukan Usulkan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan tenaga Medis Covid-19

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Daerah Nunukan Kalimantan Utara sudah mengusulkan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berjibaku langsung dalam mengatasi dan menangani suspeck dan pasien Covid-19 selama masa pandemi.

Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat akan pandemi Covid-19. Sehingga Pemerintah berupaya untuk menjaga mereka yang terus bekerja merawat pasien . Pemberian insentif bagi tenaga medis bersumber dari refocusing DAK Non Fisik APBN ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

‘’Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.’’ujar Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan Aris Suyono, Senin (01/06/2020).

Aris menjelaskan, mekanisme pemberian insentif kepada Nakes, pertama-tama RSUD dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan PPSDM Kesehatan). Selanjutnya tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.

Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN ke RKUD. Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

‘’Kita sudah melakukan dua kali pengusulan, di bulan Maret dan April 2020, tapi sampai sekarang belum ada informasi apakah sudah diproses atau belum,’’kata Aris.

Aris merincikan, pada bulan Maret 2020, Pemkab mengusulkan insentif bagi 280 Nakes, terdiri dari 237 Nakes Puskesmas, 6 Nakes dari Dinas Kesehatan, dan 37 Nakes dari RSUD Nunukan, adapun besaran insentif yang diusulkan adalah Rp.1.262.500.000.

Sementara pada bulan April 2020, Pemkab Nunukan telah mengirimkan usulan pemberian insentif kepada 350 Nakes, terdiri dari 275 Nakes Puskesmas, 6 Nakes dari Dinas Kesehatan, dan 69 Nakes dari RSUD Nunukan dengan besaran pengusulan insentif sebesar Rp.1.599.500.000.

‘’Yang diusulkan tidak semua Nakes, tapi yang sesuai ketentuan, yaitu yang berjibaku di garda depan dalam penanganan Covid-19, begitu juga untuk Dinkes, hanya mereka yang melakukan tracing kontak erat,’’tegas Aris.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

  1. Dokter Spesialis Rp15 juta
  2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
  3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
  4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

‘’Kita masih menunggu hasil verifikasi kementrian,’’tegas Aris.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved