Home Post Sekda Malinau Terima RDTR Kawasan Perkotaan

Sekda Malinau Terima RDTR Kawasan Perkotaan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Penyerahan dokumen persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Kabupaten Malinau akhirnya selesai.

Dokumen di berikan oleh direktur pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah kementrian ATR/BPN. Video conference selain dengan Kabupaten Malinau, juga di ikuti oleh Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Sigi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Kolaka Timur.

Penyerahannya di lakukan melalui video conference yang di ikuti oleh Sekda Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus S.Pi.,MM mewakili Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si, di ruang Laga Feratu Lt.III, Kantor Bupati Malinau, Kamis (25/6/2020).

Sekda Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM menjelaskan, siang ini di lakukan penyerahan persetujuan substansi penyusunan (RDTR) perkotaan Malinau, ini sangat penting sekali karena rancangan ini telah di susun sejak tahun 2014 jadi 6 tahun berproses. Hari ini bisa di terbitkan oleh Kementrian ATR/BPN dan atas nama pemerintah daerah kita bersyukur karena persetujuannya selesai.

Kemudian, Dr.ernes silvanus S.Pi.,MM juga menyampaikan, ia berharap agar kepada Dinas PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat) yang memang membidangi tata ruang agar benar-benar mematuhi peruntukan ruang di perkotaan dan harus di tata secara benar.

Lalu lanjutnya, dari arahan bupati kepada kami sehubungan dengan di terbitkannya persetujuan ini adalah tindak lanjut terhadap perda ini sendiri setelah itu kita sosialisasikan tahapannya dan akhirnya kita jalankan, yang terpenting adalah ruang yang sudah ditentukan zonasi-zonasinya sehingga memudahkan pemerintah daerah, masyarakat maupun swasta dalam membangun dan berinvestas” tutup nya.(ag).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved