Home Post Masih Menunggu Tahapan Dana Insentif Nakes Nunukan Belum Bisa Dieksekusi

Masih Menunggu Tahapan Dana Insentif Nakes Nunukan Belum Bisa Dieksekusi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA. COM – Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara telah menerima transfer dana insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menjadi garda depan dalam penanggulangan wabah COVID-19.

Namun meski dana tersebut sudah ditransfer ke kas daerah oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), uang tersebut belum bisa dieksekusi. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan.

‘’Sepanjang ada pengajuan surat permintaan membayar dari dinas tekhnis, maka kami selaku bendahara umum daerah akan memprosesnya. Sejauh ini belum ada,’’ujarnya, Jumat (24/07/2020).

Dijelaskan, dana ditransfer dalam tiga tahap, tahap I dan II telah ditransfer 100 persen, sementara tahap III belum ada transfer.

Adapun besaran dana insentif untuk Nakes Nunukan sebagaimana keputusan Menteri Keuangan RI nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan yaitu, gelombang I sebesar Rp.1.632.000.000, gelombang II sebesar Rp.130.000.000, dan gelombang III sebesar Rp. 3.412.500.000 masih menunggu.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan Aris Suyono menjelaskan, belum adanya pencairan bagi Nakes di Nunukan dikarenakan kendala verifikasi dan kelengkapan berkas dokumen.

‘’Dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen untuk pencairan, jadi direkap ulang data yang sudah diusulkan ke pusat kemarin, dicocokkan dengan bukti verifikasi persetujuan dari pusat, mau dicocokkan lagi rekening masing-masing,’’jelasnya.

Pada Maret 2020 Pemkab Nunukan mengusulkan insentif Rp. 1.262.500.000 bagi 280 nakes terdiri dari 237 nakes Puskesmas, 6 nakes dari Dinkes, dan 37 nakes dari RSUD Nunukan. Pada bulan April 2020, Pemkab Nunukan mengusulkan Rp.1.599.500.000 untuk 350 nakes, dengan rincian 275 nakes Puskesmas, 6 nakes Dinkes, dan 69 nakes RSUD.

‘’Target nakes adalah yang berada di RSUD, baik plat merah atau swasta, Puskesmas, Labkesda, serta personel Dinas Kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19, kita ada 1 RSUD dan 17 Puskesmas.’’tegasnya.

Adapun besaran insentif nakes juga beragam, untuk dokter spesialis Rp.15 juta, dokter umum dan gigi Rp.10 juta, bidan dan perawat Rp.7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp. 5 juta. Ada juga santunan kematian 300 juta untuk nakes yang meninggal dunia ketika menghadapi COVID-19.

‘’Sudah ada transfer ke rekening kas daerah, sudah masuk batang tubuh APBD, di RKA dimasukkan dulu, nanti ada penunjukan PPTK nya siapa, ini verifikasi belum keluar semua hasilnya, dan masih harus merinci berapa insentif masing masing nakes untuk dimasukkan ke rekening mereka,’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved