Home Post Tergiur Janji Dijadikan Kurir Tetap Narkoba Pemuda Ini Nekat Bawa 200 Gram Sabu

Tergiur Janji Dijadikan Kurir Tetap Narkoba Pemuda Ini Nekat Bawa 200 Gram Sabu

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Seorang pemuda asal Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara diamankan kepolisian Sebatik Barat di jalan Mulawarman Rt.01 desa Aji Kuning Sebatik Tengah akibat kepemilikan narkoba.

Dari pengakuan pemuda bernama Muhammad Hafis alias Caco bin Selle ini, ia masuk dalam jaringan narkoba internasional karena membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan harian, ekonomi keluarga yang kurang beruntung membuatnya semakin mantap menjalani bisnis peredaran barang terlarang ini.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti seberat 200,28 gram ini dilakukan Kepolisian Sektor Sebatik Barat, berawal dari laporan adanya pemuda yang membawa narkoba dari arah desa Aji Kuning menuju desa Tanjung Aru pada hari Selasa 16 Juni 2020 sekitar pukul 10.15 WITA.

‘’Petugas memberhentikan sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang membawa kardus berisi bahan makanan berupa gula dan terigu, narkobanya disimpan di dalam kardus itu, campur dengan terigu dan barang lain dalam kardus,’’ujarnya, Selasa (30/06/2020).

Dari pengakuan Hafis, ia mendapat barang tersebut dari WNA bernama Salma yang ada di Malaysia, barang tersebut dititipkan Salma kepada juragan perahu dari Tawau Malaysia menuju dermaga tradisional Aji Kuning Sebatik.

Setelah barang sampai di tangan Hafis, ia pun mencoba peruntungannya untuk membawa barang tersebut ke kapal Sembako di pelabuhan Sei Nyamuk yang akan menuju Kabupaten Tana Tidung (KTT), dan disana nantinya akan diambil orang bernama B yang masuk dalam DPO.

‘’Jadi tersangka berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu untuk kemudian menitipkannya ke kapal sembako yang berlabuh di Sei Nyamuk untuk diberangkatkan ke KTT nantinya akan diambil orang yang kami masukkan dalam DPO,’’tegasnya.

Masih dari pengakuan Hafis, ia mengaku terjun ke pasar gelap narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan sekaligus terlena dengan iming-iming bakal diangkat sebagai kurir tetap jika pengiriman kali ini lolos.

Dalam rencana perjalanan narkoba kali ini, begitu barang sampai di KTT, pelaku lain bernama B akan membawanya melalui jalur darat menuju kota Samarinda. Alih-alih mendapat upah atau dijadikan kurir tetap, Hafis malah harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya.

‘’Tersangka mengaku baru pertama kali dan tergiur karena butuh uang untuk membeli keperluan sehari hari,’’kata Syaiful.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 4 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 200,28 gram, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung A10 warna Biru, 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi KT 2631 SD, serta 1 buah dus tepung gandum.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved