Home Post 49 Pasien Sembuh Cluster Perusahaan Dipulangkan, Ini Penjelasannya

49 Pasien Sembuh Cluster Perusahaan Dipulangkan, Ini Penjelasannya

by swarakaltara

Pemulangan 49 pasien sembuh Cluster Perusahaan di Malinau berdasarkan kriteria Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi ke-5

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sebanyak 49 pasien covid-19 di Kabupaten Malinau dinyatakan sembuh dan dipulangkan. 49 pasien OTG yang sembuh merupakan cluster perusahaan UT dari Long Loreh Malinau Selatan.

Pelepasan pasien sembuh oleh Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang juga Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si di dampingi Ketua DPRD Malinau Wempi W Mawa, Forkopimda, Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, M.M, Asisten Perekonomian dan pembangunan Ir. Kristian Muned, MT, Asisten Administrasi Umum Drs. Tan Irang, M.AP, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dr. John Felix Rundupadang, M.P.H.

Kepala Dinkes Malinau dr John Felix Rundupadang mengatakan, pemulangan 49 pasien sembuh hari ini berdasarkan kriteria Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi ke-5, Selasa (4/8/2020).

Sebagian masyarakat kita kaget, kenapa terlalu cepat dinyatakan sembuh, namun ini berdasarkan pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi ke-5. “jadi dalam 5 bulan perjalanan Covid-19, 5 kali ganti buku pedoman”, dan ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI tanggal 13 Juli 2020.

Disebutkan, evaluasi status klinis pasien yang dilakukan rumah sakit antara lain, yang disebut sebagai selesai isolasi kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai informasi sebagai berikut.

49 orang yang dinyatakan sembuh ini merupakan pasien kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (asimptomatik), tidak dilakukan pemeriksaan follow up Rapid Test PCR (RT PCR) dan dinyatakan selesai isolasi karena sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Dan kami mengambil acuan malah pada saat dinyatakan positif, ujarnya.

Yang terpenting kata dr John Felix, pasien konfirmasi dengan gejala berat kritis dimungkinkan meiliki hasil pemeriksaan follow up RT PCR persisten positif, “jadi seklipun diperiksa RT PCR nya masih positif dimungkinkan hal tersebut karena pemeriksaan RT PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak  aktif  lagi  / tidak  menularkan lagi terhadap  pasien  tersebut.  Maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa.

“Jadi, sekalipun misalnya kita melakukan follow up pada pasien yang dirawat di rumah sakit, ternyata masih positif tetapi gambaran klinis dan radiologisnya sudah membaik itu sudah boleh dipilangkan. Jadi kita tidak lagi mempertentangkan harus negatif PCR”.

Inilah perubahan-perubahan mendasar yang ada dalam Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) pada Revisi ke-5, imbuhnya.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved