Home Post 5.900 Karyawan Dari 100 Perusahaan di Nunukan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Gaji

5.900 Karyawan Dari 100 Perusahaan di Nunukan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Gaji

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Nunukan Kalimantan Utara telah mendata 5.900 karyawan dari sekitar 100 perusahaan sebagai penerima bantuan gaji.

Staf Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nunukan Andi Fajar Samsuddin mengatakan, ada sekitar 5.900 data rekening karyawan perusahaan yang berhasil terupload ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

‘’Kita sudah serahkan datanya, sudah terupload data rekening 5.900 orang itu, ada kontraktor, karyawan tambang dan perkebunan.’’ujarnya, Jumat (28/08/2020).

Dijelaskan Andi, bantuan subsidi gaji diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, mereka akan menerima bantuan gaji selama 4 bulan berturut turut dengan besaran Rp.600.000 perbulannya.

Bantuan dikhususkan bagi karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp.5 juta. Subsidi gaji inipun disalurkan dalam dua tahap, penerima manfaat akan mendapat Rp.1,2 juta dalam sekali tahap pencairan,

‘’Kalau mengecek berapa dari usulan kita yang terakomodir pusat, kami tidak diberitahu atau tidak ada pemberitahuan ke kami, mengeceknya ke rekening masing-masing saja, kita hanya mendata, selebihnya pusat punya urusan,’’lanjut Andi.

Masih kata Andi, selain mendapat subsidi gaji yang sudah mulai tersalur ke rekening pribadi para penerima manfaat, anggota BPJS ketenagakerjaan juga mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan nominal beragam tergantung jumlah gaji yang dilaporkan, juga tergantung seberapa fatal resiko kecelakaan kerja dan juga tergantung kebijakan perusahaan.

Sebagai contoh, bagi buruh perkebunan dengan resiko kecelakaan kerja tergolong ringan, maka JKK yang ia terima sebesar 0,54 persen, JKM sebesar 0,3 persen, JHT sebesar 5,7 persen dan JP sebesar 3 persen dari besaran upah yang dilaporkan perusahaan.

‘’Kan ada lima kategori kecelakaan kerja, sangat ringan, ringan, sedang, berat dan sangat berat, kita tidak bisa menggeneralisir berapa target premi yang dibayarkan ke BPJS TK Nunukan, semua tergantung perusahaan karena upah mereka tiap perusahaan berbeda-beda, ada perhitungan sendiri.’’jelasnya.

Pemerintah RI menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja, total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp.37,87 triliun, anggaran tersebut ditujukan sebagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved