Home Post Pengumuman Pendafataran Pasangan Bakal Calon Gubernur Kaltara

Pengumuman Pendafataran Pasangan Bakal Calon Gubernur Kaltara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (KPU Kaltara) membuka pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur pada tanggal 4 September – 6 September 2020, mendatang.

Ini sesuai dengan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberrnur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

1. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020 (3 hari) dengan ketentuan:

a. Tanggal 4 – 5 September 2020 dilaksanakan pada pukul 08.00 – 16.00 WITA;

b. Tanggal 6 September 2020 dilaksanakan pada pukul 08.00 – 24.00 WITA.

2. Tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara di Jalan Sengkawit nomor 125A, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun persayaratan pendaftaran pasangan bakal calon adalah :

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan:

1. Memenuhi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 35 (tiga puluh lima) kursi pada Pemilihan Umum DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019, atau sama dengan paling sedikit memperoleh 7 (tujuh) kursi; atau

2. Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 334.434 (tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat) suara sah pada Pemilihan Umum DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019, atau sama dengan paling sedikit 83.609 (delapan puluh tiga ribu enam ratus sembilan) suara sah, yang hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilihan Umum tahun 2019.

KPU Kaltara juga menerapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain

1. Proses pendaftaran bakal pasangan calon diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19);

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon, harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara, pada Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri;

3. Bakal Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Swab PCR pada saat mendaftar;

4. Formulir isian persyaratan pencalonan dan calon dapat diunduh pada website https://www.kaltara.kpu.go.id/ ;

5. Informasi lebih lanjut dapat langsung mengunjungi helpdesk pencalonan di kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit nomor 125A, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada pukul: – 08.00 – 12.00 WITA; dan – 13.30 – 16.00 WITA.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved