Home Post Sidang Daring di Nunukan Jaksa Kesulitan Mengorek Keterangan Terdakwa Sampai Koneksi Internet

Sidang Daring di Nunukan Jaksa Kesulitan Mengorek Keterangan Terdakwa Sampai Koneksi Internet

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pelaksanaan sidang secara virtual kala pandemi COVID-19 meski aman dari sebaran virus yang menyerang saluran pernafasan ini, menyisakan kesulitan tersendiri, dari sulitnya mengorek keterangan saksi dan terdakwa, sampai tersendatnya komunikasi akibat koneksi internet yang buruk.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara, Ali Mustafa, S.H., mengatakan, kasus pidana khusus membutuhkan tatap muka antara jaksa, saksi, terdakwa juga hakim dan pengacara, sehingga komunikasi yang terjalin bisa langsung difahami.

‘’Kondisi psikisnya juga kita gak bisa lihat mendetail, sehingga jawaban dari materi yang kita pertanyakan sering tidak memuaskan,’’ujarnya, Senin (10/08/2020).

Bidang pidana khusus tentu memiliki kesulitan tersendiri dalam melakukan komunikasi dua arah antara jaksa maupun saksi, antara jaksa dengan terdakwa atau jaksa dengan argumen pengacara.

Apalagi banyak hal dalam kasus pidsus yang membutuhkan keterangan mendalam, dimana jawaban seperti sidang normal jarang diperoleh dalam sidang yang dilakukan virtual.

‘’Tentunya beda jauh dengan sidang normal, khususnya perkara pidsus, kesulitannya jauh lebih banyak dari perkara umum lainnya, ditambah kita harus lebih bersabar saat jaringan terputus.’’lanjutnya.

Selain kesulitan tersebut, Ali juga mengeluhkan potensi benturan jadwal sidang karena semua institusi dari kejaksaan, pengadilan, Lapas, dan pengacara harus terkoneksi dengan baik selama sidang berlangsung.

Padahal koneksi internet di sejumlah wilayah di tanah air masih banyak yang belum stabil seperti halnya di kabupaten Nunukan. Tidak jarang sidang terhenti akibat koneksi internet lelet sehingga kesakralan sidang menjadi terganggu.

‘’Kita menjadi sulit ketika masuk tahapan pembuktian, karena terdakwa tak dapat dihadapkan langsung, sudah pasti, menyulitkan penuntut umum, hakim, maupun penasehat hukum terdakwa dalam menggali fakta melalui pengakuan mereka.’’katanya. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved