Home Post Sidang Kasus 1.078 Ball Baju Bekas Import, JPU Nunukan Periksa 7 Orang Saksi

Sidang Kasus 1.078 Ball Baju Bekas Import, JPU Nunukan Periksa 7 Orang Saksi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penyelundupan 1.078 ball pakaian bekas import asal Malaysia yang akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara.

‘’Kasus dengan satu orang tersangka bernama R ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dan akan segera memasuki agenda pemeriksaan terdakwa sekitar 24 Agustus 2020,’’ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustafa SH, Senin (10/08/2020).

Terkait persoalan ini, JPU telah meminta keterangan saksi ahli yaitu Heru Wahyudi, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah tiga orang nakhoda kapal kayu yang melansir rombengan milik tersangka ke kapal Catleya masing-masing, Darwis, Nurham dan Ridwan, penerima barang bernama Khamim juga turut dihadirkan.

‘’Dua saksi lain adalah Halidah yang merupakan penghubung, dan Bambang mewakili pihak kapal Catleya,’’lanjutnya.

Sebanyak 1.078 ball pakaian bekas asal Malaysia yang rencananya diselundupkan ke Sulawesi melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM.Catleya ini diamankan Polairud (Baharkam) Polri di perairan Pulau Nunukan tahun 2019 lalu dan diserah terimakan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan.

Dari sejumlah pemeriksaan penyidik pabean, R ditetapkan sebagai tersangka tunggal. R merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua proses penyelundupan, mulai dari soal pengiriman barang dari Sebatik menuju Nunukan hingga rencana pengiriman ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal penumpang KM.Catleya.

Penyidik menyangkakan pasal 104 huruf A UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP, juga pasal 103 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Kasus persidangan pakaian bekas import asal Tawau Negara bagian Sabah Malaysia ini merupakan kasus ketiga, pada perkara sebelumnya, majelis hakim PN Nunukan menyidangkan perkara 196 ball pakaian bekas dengan tersangka bernama Kadri, kasus ini merupakan hasil tangkapan Satgas Pamtas RI-Malaysia yonif 600/Modang. Kadri dihukum 1,2 tahun dan bebas karena mendapat asimilasi saat Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan pemberian ampunan asimilasi di tengah pandemi COVID-19.

Kasus kedua adalah kasus dugaan penyelundupan 75 ball pakaian bekas dengan tersangka bernama Konna, kasus ini masih berjalan di PN Nunukan.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved