Home Post Danni : Semua Wilayah Adat Harus Dipetakan

Danni : Semua Wilayah Adat Harus Dipetakan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COMCalon Bupati Nunukan, Haji Danni Iskandar memastikan memberikan pengakuan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat hukum adat (MHA) yang hingga kini masih tetap eksis. Pengakuan dan perlindungan ini juga sebagai komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Nunukan, seperti termuat dalam Visi Nunukan Baru.

“Sepanjang keberadaannya masih ada, semua wilayah MHA harus dipetakan. Kami ingin, jika dipercaya rakyat memimpin Kabupaten Nunukan, paling tidak diakhir masa jabatan saya semua wilayah MHA sudah dipetakan dan diperdakan,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Nunukan ini, Rabu (2/12/2020).

Danni mengatakan, pemetaan serta pengakuan dan perlindungan MHA, mendesak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pertama, kata dia, perizinan kedepan berbasis pada rencana detil tata ruang (RDTR). Dengan memasukkan peta wilayah MHA ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kabupaten Nunukan, izin lokasi usaha tidak boleh lagi diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.

“Itu ketentuan aturan perundangan. Izin dipastikan tidak boleh keluar tanpa persetujuan masyarakat hukum adat,” ujar politisi Partai Demokrat yang berpasangan dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir.

Kedua, sebutnya, pemetaan wilayah MHA juga bagian dari upaya penyelesaian konflik tenurial antara masyarakat dengan pemegang izin maupun negara selaku pengelola hutan.

“Aturan perundangan kita memberikan kesempatan kepada MHA untuk mendaftarkan tanah komunal sekaligus mengeluarkannya dari izin maupun kawasan hutan,” ujarnya.

Pada prinsipya, kata Danni, Kabupaten Nunukan memang memerlukan masuknya investasi ke daerah ini. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian daerah.

“Tetapi yang harus diingat, lingkungan harus tetap terjaga, hak- hak masyarakat juga harus dipenuhi seperti yang menjadi kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Danni percaya, dengan kearifan lokal, MHA mampu menjaga hutan dan lingkungannya.

“Pemberian pengakuan dan perlindungan ini sekaligus penegasan atas kepemilikan dan kontrol MHA terhadap tanahnya,” ujarnya.

Danni- Nasir bahkan telah menyusun peta jalan untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan semua MHA di Kabupaten Nunukan.

“Begitu kami dilantik, segera kami membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah MHA,” ujarnya.

Pada 2021, akan dilakukan identifikasi terhadap seluruh wilayah MHA. Identifikasi sekaligus menginventarisir wilayah masyarakat hukum adat berdasarkan konflik masing- masing.

Pada 2022, terhadap wilayah MHA yang memiliki konflik tenurial dengan pemegang izin, dilakukan pemetaan sekaligus penyelesaian konflik mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

“Tahun 2023, terhadap wilayah MHA yang berada di dalam kawasan hutan, dilakukan pemetaan sekaligus penyelesaian konflik dengan negara,” ujarnya.

Sementara pada 2024, memetakan seluruh wilayah MHA yang tidak terlibat konflik tenurial sekaligus finalisasi peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.

Dalam kebijakannya disektor lingkungan, Danni- Nasir juga akan melakukan penataan perizinan usaha disektor sumber daya alam untuk memastikan terpenuhinya hak- hak masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan serta memastikan terpenuhinya aturan perundangan.

Selain itu melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan serta memastikan semua pembangunan mengacu pada RTRW Kabupaten Nunukan.

“Kami akan memberikan insentif sebagai jasa lingkungan kepada kelompok masyarakat yang menjaga sumber air PDAM,” kata calon yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang serta didukung PKPI dan Partai Amanat Nasional ini.

Pihaknya juga akan memanfaatkan sisa dana bagi hasil dana reboisasi yang hingga kini besarnya mencapai Rp162.767.452.198,00 untuk kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan hidup, yang penggunaannya sesuai aturan perundangan.

“Untuk mendukung pembangunan di daerah, kami berupaya mengakses pendanaan green climate fund (GCF) ,” katanya menjelaskan, dana mitra pembangunan dimaksud untuk mengurangi emisi dari akses dan pembangkit listrik, transportasi, penggunaan hutan dan lahan, bangunan, perkotaan dan industri dan peralatan serta untuk meningkatkan ketahanan dari kesehatan, pangan dan air, mata pencaharian masyarakat dan komunitas, infrastruktur dan lingkungan binaan maupun ekosistem dan jasa lingkungan.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved