Home Post Pemulihan Ekonomi Desa, DPMD Malinau Manfaatkan BUMDes dan Program Swakelola Masyarakat Desa

Pemulihan Ekonomi Desa, DPMD Malinau Manfaatkan BUMDes dan Program Swakelola Masyarakat Desa

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Satu dari tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai wewenang desa.

Berdasarkan Permendes PDTT 13/2020 tentang prioritas anggaran dan desa tahun 2021, ketiga prioritas tersebut yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Padan Impung menjelaskan strategi pemulihan ekonomi berpedoman pada Permendes 13/2020.

Memanfaatkan usaha desa dan pengelolaan desa berbasis swakelola masyarakat seperti padat karya tunai desa.

“Sesuai Permendes, langkah yang dapat dilakukan untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19 salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan swakelola masyarakat,” ujarnya kepada Swarakaltara.com, Selasa (22/12).

Padan Impung menjelaskan, BUMDes dapat didirikan di tiap desa, namun harus disesuaikan berdasarkan potensi desa.

Menurutnya, BUMDes tidak terbatas pada pengembangan produk unggulan desa, tapi juga dapat berupa layanan dan atau jasa.

Peran DPMD adalah koordinasi dan pembimbingan agar desa dapat mengalokasikan pendirian BUMDes sesuai potensi desa.

“Dari 109 desa, ada sekitar 60 desa yang telah membentuk BUMDes. memang perlu untuk direncanakan pendiriannya, supaya bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Demikian halnya pengelolaan dan pembangunan infrastruktur desa, Permendes 13/2020 mewajibkan pengelolaan berbasis swakelola masyarakat.

Padat karya tunai desa lanjut Padan Impung, merupakan sebuah program pembangunan berbasis swakelola masyarakat.

Menurutnya, padat karya tunai desa wajib dianggarkan oleh pemerintah bagi setiap desa.

“Padat karya tunai desa sudah dijalankan dan sifatnya memang wajib. misalnya pembangunan jalan di desa, yang dipekerjakan adalah masyarakat di desa itu, sebagai penunjang ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.

Padan Impung menyebutkan, sebelumnya alokasi anggaran pembangunan sebesar 30 persen untuk tenaga kerja swakelola, tahun ini naik sebesar 50 persen.

Menurut Padan Impung program tersebut cukup efektif, namun tidak berarti semua pekerja harus berasal dari desa terkait.

Melalui program padat karya tunai desa, pekerjaan berbasis swakelola disesuaikan dengan kapasitas SDM di desa.

“Padat karya tunai desa bukan berarti semua pekerja harus dari desa. contohnya pembangunan gedung desa, itu bisa rekrut 1 atau 2 tenaga dari luar untuk perancangannya, pekerjanya disesuaikan dengan kapasitas SDM Desa” tutup nya. (ag)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved