Home Post THM dan Tempat Nongkrong, Dibatasi Sampai Pukul 19.00 Wita

THM dan Tempat Nongkrong, Dibatasi Sampai Pukul 19.00 Wita

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM–Penyebarabn wabah covid-19 di  Nunukan sangat mengkhawatirkan. Penambahan jumlah kasus mencapai rata-rata 11 orang perhari. Ini jika melihat data perkembangan kasus Covid-19 per 8 Januari 2021 dengan jumlah 85 kasus pada bulan ini.

Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, saat ini akumulasi kasus terkonfirmasi mencapai 710 kasus, dengan 185 orang sembuh dan 6 kasus kematian.

‘’Hari ini ada tambahan kasus sebanyak 27 orang, yang tersebar di pulau Nunukan dan Sebatik,” ungkapnya dalam pers rilis tertulis, Jumat (8/1).

Peningkatan kasus yang terjadi setiap hari membuat Satgas Covid-19 merumuskan skema umum dalam menekan laju penyebaran wabah  mematikan tersebut. Pemerintah pun kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari. Isinya berupa  sejumlah larangan dan pembatasan bagi tempat tempat komersil dan perizinan yang berpotensi mengumpulkan massa.

SE tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 menetapkan antara lain kegiatan operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 wita. Setelah waktu itu hanya diperkenankan menggunakan system take away (pesan dan bungkus). Aturan tersebut dierlakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021, atau selama 14 hari dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi covid-19 di Nunukan.

Untuk operasi tempat wisata, sarana hiburan masyarakat PUB, Bar, Diskotik, karaoke dan lainnya hanya diperkenankan buka sampai 19.00 wita dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan covid-19.

Pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan membatasi pengunjung sesuai edaran satgas Covid-19 Nunukan, Nomor 3 tahun 2020  tentang pencegahan covid -19 di tempat usaha.

Satgas Covid-19 Nunukan tidak memberikan rekomendasi izin aktifitas masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan apa pun bentuknya.

Kemudian,  posko penanganan covid-19 di desa dan kecamatan diaktifkan kembali. Satgas beserta Satpol PP dan aparat TNI, POLRI, melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran prokes dan memberi sanksi sesuai Perbup nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan , KUHP, serta peraturan lain yang berlaku.

Reporter – Foto : Viq

Editor.     : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved