Home Post KPU & Bawaslu Malinau Tunggu Keputusan MK Terkait Gugatan Paslon JM

KPU & Bawaslu Malinau Tunggu Keputusan MK Terkait Gugatan Paslon JM

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sedang menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan yang ditujukan kepada pihaknya.  Gugatan  diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon Pilbup nomor urut 2, Jhonny Laing Impang – Muhrim (JM) ditujukan kepada KPU Malinau sebagai termohon.

Komisioner KPU, Indra Gunawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Kendati belum menerima informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi, jajaran Komisioner KPU Malinau sedang berkoordinasi dengan KPU Kaltara mengenai gugatan tersebut.

“Informasi dari MK belum. Tapi informasi gugatannya sudah diterima dan masih kami kaji. Kami juga sudah menyiapkan kuasa hukum sebagai persiapan menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya kepada Swarakaltara.com, Rabu (13/1/21).

Indra Gunawan menegaskan, pihaknya di KPU Malinau menyatakan telah siap untuk menghadapi gugatan yang dimaksud.

“Untuk keputusan dari MK kita juga masih menunggu, mungkin akan keluar di pertengahan februari,” ujar nya.

Untuk diketahui, JM mengajukan gugatan ke MK  agar keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Malinau oleh KPU Malinau dibatalkan.

Gugatan yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim tersebut turut menyeret nama pengawas di Bawaslu Malinau.

Ketua Bawaslu Malinau, Donny S.Th mengatakan, jajarannya di Bawaslu Malinau telah menyusun keterangan mengenai dugaaan ketidaknetralan yang dituduhkan kepada pihaknya.

“Kita sudah menyusun keterangan. Kita sudah siap menghadapi kemungkinan permohonan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi,”  jelasnya.

Reporter : Abdul Gani

Penyunting : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved