Home Post LANAL Nunukan Serahkan Temuan Miras Ilegal ke Kantor Pabean

LANAL Nunukan Serahkan Temuan Miras Ilegal ke Kantor Pabean

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKATARA.COM– Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan menyerahkan temuan Minumas Keras (Miras) illegal asal Tawau Malaysia ke kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Febrianto mengatakan, miras illegal tersebut diserahkan kepada petugas pabean untuk diproses sebagaimana aturan yang berlaku.

‘’Kita indikasikan Miras ini illegal, masuk dari sebelah (Tawau) ke Nunukan tanpa perizinan yang sah, sehingga proses hukumnya ada di Bea dan Cukai,” ungkapnya, Selasa (12/1).

Danlanal menginginkan penguatan sinergitas dalam upaya pemberantasan barang barang illegal asal Tawau Malaysia. Melalui  kerja sama apik tindak kriminal di lautan dapat dicegah. Lebih dari itu   masyarakat perbatasan terjamin dari bahayanya barang  illegal yang selama ini banyak diselundupkan oknum.

‘’Kegiatan patroli laut akan terus kita tingkatkan untuk antisipasi, tidak hanya Miras, terutama Narkoba, ini perintah langsung panglima Armada II Dan Danlantamal XIII Tarakan kepada saya untuk mencegah barang illegal dari sebelah,’’ lanjutnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko mengapresiasi komitmen yang terbangun antara LANAL dan Petugas Kepabeanan.

Sigit mengatakan, butuh sebuah kerja sama solid untuk mencegah dan menindak tindakan kriminal dalam bentuk apa pun.

‘’Dan kita sudah lakukan sinergi tersebut. Kita laksanakan operasi bersama. Apalagi Nunukan adalah salah satu garda terdepan karena berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia,” paparnya.

Mengomentari penyerahan Miras illegal yang ditemukan tim patroli Second Fleet Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, Sigit akan mencoba meneliti terlebih dahulu unsur pidananya.

Ada 2 Undang Undang yang bisa disangkakan bagi pelaku, yang pertama adalah UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yaitu memasukkan barang tanpa pemberitahuan pihak berwenang.

Undang Undang kedua terkait objek barang yang memang dari Negara lain, yaitu UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

‘’Ancaman pidananya tidak main main, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda lumayan besar. Kita akan teliti dulu sebelum kita proses.’’katanya.

Sebelumnya, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan Kalimantan Utara mengamankan sebuah speed boat yang terpaksa ditinggalkan di perairan Sungai Nyamuk Nunukan, Sabtu (9/1) malam.

Speed berbahan viber dengan warna hitam dan bermesin 40 PK tersebut memuat belasan karung Minuman Keras (Miras) illegal asal Malaysia.

Tidak ada motoris dan Anak Buah Kapal (ABK) yang ikut diamankan, mereka dilaporkan kabur saat melihat kapal patroli LANAL Nunukan.

Komandan LANAL Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Febrianto mengungkapkan, kasus bermula saat kapal searider melakukan patroli dan pemantauan di jalur perairan perbatasan RI – Malaysia, Sabtu malam sekitar pukul 21.00 wita.

Sekitar satu jam kemudian, terlihat dua speed boad melaju beriringan dari arah Tawau Malaysia.

‘’Dalam jarak yang masih cukup jauh, mereka sepertinya melihat keberadaan kapal patroli kami, sehingga motoris yang memuat Miras melompat ke speed boat satunya dan langsung tancap gas menjauh,’’ujarnya lagi.

Keganjilan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas, sehingga mereka bergerak dan langsung memeriksa speed boat yang ditinggalkan.

Selain itu, kondisi malam hari dalam kondisi ombak pasang dan visibility terbatas karena gelap akan mempengaruhi pengejaran dan keselamatan, sehingga petugas memilih melakukan penelusuran dari speed boat yang ditinggalkan ketimbang mengejar motoris dan ABK.

‘’Petugas menemukan 15 karung dengan total 360 Botol Miras illegal asal Malaysia merk Black Jak’s dan R & B Likeur. Bisa jadi akan dibawa ke Nunukan atau bisa juga Tarakan,” pungkasnya.

Reporter.    : Viq

Penyunting : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved