Home Post Pemkab Nunukan Ajukan Banding Sengketa Lahan GADIS I

Pemkab Nunukan Ajukan Banding Sengketa Lahan GADIS I

by swarakaltara

Penggugat : Semoga Hakim Banding Memberikan Bandrol Harga Tanah Lebih Mahal

 

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM–Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dalam perkara sengketa lahan Gabungan Dinas (GADIS) I Sedadap Nunukan Selatan. Penggajuan banding dilakukan pada akhir tahun 2020 kemarin.

“Kami ajukan banding pada 28 Desember 2020 kemarin, alasannya karena ada ketidakpuasan pihak kami,’’ kata Kasubag Bantuan Hukum, HAM, Efran Serwin, Senin (4/1)

Dijelaskan Erfan, langkah banding dilakukan karena ada ketidak puasan terhadap putusan PN Nunukan yang memutuskan agar Pemerintah Daerah Nunukan membayar ganti rugi terhadap penyerobotan lahan masyarakat sebesar Rp.14,9 miliar.

Efran menegaskan, Pemkab Nunukan sudah melakukan pembayaran lahan atas tanah milik Syamsul Bahri selaku penggugat pada 2003 lalu, saat dilakukan pembebasan lahan.

Saat itu Pemkab Nunukan memberikan harga Rp.10.000 per meter dan mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp,1.1 miliar rupiah yang dibayarkan melalui bank BPD Kaltim kepada penggugat.

‘’Kita tidak tahu bagaimana mekanisme pembebasan saat itu, yang jelas, asumsi kita sebagai pembeli, SHM atas nama penggugat masuk ke dalam areal yang kita bebaskan,’’katanya.

Pemkab Nunukan bahkan tidak tahu jika dalam areal tersebut ada masyarakat yang memiliki sertifikat, karena penggugat saat itu tidak pernah menunjukkan kepemilikan SHM.

Pemkab baru tahu ketika ada gugatan yang masuk ke PN Nunukan.

‘’Yang jelas kita punya dasar terkait SPPHnya, ada peryataan pelepasan haknya yang diserahkan ke kita, dari itu semua atas nama Samsul Bahri semua.’’tegasnya

Dimintai tanggapan atas langkah banding yang dilakukan tergugat/Pemkab Nunukan, pihak Penggugat Syamsul Bahri melalui kuasa hukumnya, Rianto Junianto mengaku heran dengan keputusan Pemerintah Daerah Nunukan.

Rian mengatakan, gugatan atas Pemkab bukan terkait SPPH melainkan tentang SHM.

‘’Jadi saya katakan ini tidak nyambung, kita menggugat SHM, kenapa SPPH yang dipermasalahkan?’’jawabnya.

Rian mengatakan, kalau Pemkab Nunukan mau berperkara terkait SPPH alangkah eloknya jika mengajukan gugatan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Rian mengatakan, jika Pemkab Nunukan merasa keberatan dengan putusan PN Nunukan, seharusnya hal itu difolollow up dengan langkah hukum berupa memory banding.

‘’Katanya keberatan, mana memory bandingnya? Jadi harus dibedakan dulu mana SHM, mana SPPH, kalau katanya mengaku sudah membayar, harus dibuktikan, mengapa di pengadilan itu semua tidak bisa dibuktikan?,’’ ujarnya

Dengan tidak adanya bukti yang bisa ditunjukkan Pemkab Nunukan atas pembayaran yang dilakukan, seharusnya Pemkab Nunukan berbenah.

Terlebih dalam penjelasan Pemkab Nunukan sebagaimana dikatakan Pimpinan Proyek (Pimpro) pembebasan lahan Robby Nahak Serang, ada tim 9 yang berwenang untuk mendealkan harga, mengecek tanah ataupun memastikan kelengkapan surat/ administrasi.

‘’Kenapa tim 9 tidak muncul? Justru yang dominan adalah Pimpro (Robby Nahak), bahkan yang menanda tangani perjanjian juga Robby, bukan Tim 9?’’lanjutnya.

Dengan keganjilan yang terkuak dalam pengadilan, seharusnya ada langkah lebih lanjut untuk pembenahan internal termasuk melakukan penyidikan atas arah uang Rp. 1,1 miliar yang konon katanya sudah dibayarkan ke penggugat dan semua dimentahkan dalam sidang.

‘’Kalau mengaku telah membayar SPPH silahkan dibuktikan. Di persidangan kemarin tidak bisa membuktikan kan? Makanya alangkah bagusnya tim hukum pemda melakukan pemeriksaan terhadap Robby, periksa secara administrasi,’’katanya lagi.

Dalam persidangan di PN Nunukan juga majelis hakim menyatakan Penggugat tidak terbukti menjual lahannya baik secara tertulis atau lisan.

‘’Jadi ngapain banding? Terus bicara SPPH, semua saksi di pengadilan kemarin tidak ada satupun yang bisa menunjukkan dimana batas tanahnya, saksi Robby tidak bisa tunjukkan, saksi Edy SH MH juga tidak bisa, kita bicara bukti,’’katanya lagi.

‘’Kalau bandingnya model gini, saya sih berharap majelis hakim tingkat banding menaikkan harga tanah yang kita tuntut sesuai harga pasaran, kan kita kemarin kasih Pemda keringanan Rp.750.000 permeter, di bawah harga pasar, normalnya kan 1,2 sampai 1,4 juta rupiah.’’tegas Rianto.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perkara yang terdaftar di PN Nunukan pada 13 Mei 2020, dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020, Syamsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 m2 yang menjadi haknya dengan dasar dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 provinsi Kalimantan Timur kabupaten Nunukan kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan SHM kedua dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp.500 juta, sehingga total gugatan Rp.17,1 miliar.

‘’Ada 8 petitum gugatan, majelis hakim PN Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksana memutuskan menerima sebagian, dan meminta tergugat dalam hal ini Pemkab Nunukan, membayar ganti rugi Rp.14,9 miliar secara tunai dan seketika, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.’’ujar Humas PN Nunukan Andreas Sihite saat dimintai keterangan. (viq)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved