Home Post 3 Pelaku Maling Ratusan Juta, Ditangkap Satreskrim Polres Malinau

3 Pelaku Maling Ratusan Juta, Ditangkap Satreskrim Polres Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM—Dalam waktu cepat, Satuan  Reskrim Polres Malinau  berhasil mengungkap kasus aksi pencurian yang dilakukan oleh MM, MJ dan MA. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Malinau pada Selasa (02/02) pekan lalu.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha pada pers release Senin (09/02) kemarin mengungkapkan, pelaku melarikan diri ke Tarakan setelah menggasak sejumlah barang berharga dan uang dari rumah warga. Ketiga pelaku aksi pencurian ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Malinau di Kota Tarakan.. Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Malinau bersama Resmob Polres Tarakan.

“Pengungkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Malinau dan Resmob Polres Tarakan dalam waktu sekira 24 jam,” kata Kapolres AKBP Agus Nugraha.

Diawali penyelidikan pada rumah warga yang menjadi korban  di Jalan Manggris Nomor 013 Desa Malinau Hilir Kecamatan Malinau Kota (TKP I) dan Jalan Swadaya RT 013 Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau (TKP II).

Pukul 14.00 Wita setelah penyelidikan Tim Satreskrim Polres Malinau meluncur ke Tarakan untuk memburu para pelaku. Pukul 21.00 Wita MM, MJ, dan MA berhasil diamankan. Tim Satreskrim Polres Malinau membawa para pelaku dari Tarakan ke Malinau pada Rabu (03/02).

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 2 buah hand phone senilai Rp11.300.000  (bukti kejahatan TKP I) dan uang  sejumlah Rp 415.000.000 serta 3 buah hand phone berbagai merk. Selain itu, dari TKP II,  Satreskrim Polres Malinau pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.

“Modus operandinya, tersangka melakukan pengintaian ke rumah-rumah target yang sepi. Setelah menemukan rumah yang sepi, tersangka masuk dengan melakukan pengrusakan menggunakan senjata tajam dan linggis. Tersangka melakukan pencurian dengan alasan mau pulang kampung,” ungkap Kapolres AKBP Agus Nugraha.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Malinau. Mereka  didakwa melakukan pidana pencurian dengan pemberatan. Para tersangka dikenai pidana Pasal 363 ayat   Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved