Home Post Bupati Malinau Tetapkan Sangsi Pada KPUC

Bupati Malinau Tetapkan Sangsi Pada KPUC

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Kepala  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau Frent Tomi Lukas membetulkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan sangsi pada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) atas kasus jebolnya settling pond Tuyak pada Minggu  (7/2) pekan lalu. Sangsi tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor : 660.5/K.86/2021 Tentang Sanksi Paksaan Pemerintah kepada Penanggung jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal.

“Sesuai kewenangan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan sanksi lewat SK Bupati Malinau tentang Sanksi Paksaan Pemerintah kepada Penanggung jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal,” ungkap Tomi Lukas, Selasa (16/2).

SK tersebut ditanda tangani Bupati Malinau Yansen TP pada 10 Februari. Atau 4 hari sebelum Yansen TP dilantik sebagai Wakil Gubernur Kaltara pada Senin (15/2).  Diktum kedua SK Bupati tersebut menetapkan 6 sanki pada KPUC, yaitu :

  1. Melakukan perbaikan tanggul kolam Tuyak Bawah yang jebol dengan konstruksi yang aman.
  2. Melakukan penimbunan tanah penutup pada area Tuyak Bawah dimulai dari sisi terluar dan sebelum melakukan penimbunan akan melakukan pemompaan air limbah yang tertampung pada area tersebut menuju ke Megapond atau PIT terdekat.
  3. Melibatkan Tenaga Ahli yang berkompeten dalam melakukan penanganan Dampak Lingkungan.
  4. Melakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai Malinau yang terdampak oleh pencemaran.
  5. Membuat sistem penanganan dini/standard operating procedure (SOP) penanganan tanggul jebol.
  6. Melakukan inspeksi tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala.

Selanjutnya, diktum ketiga menegaskan agar  Penanggung jawab usaha KPUC melaporkan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua kepada Bupati Malinau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau.

“Dan kami dari DLH akan melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua secara berkala,” pungkas Tomi Lukas.

Yunu WH

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved