Home Post Cemari Sungai Malinau, Warga Tuntut Pertanggungjawaban KPUC

Cemari Sungai Malinau, Warga Tuntut Pertanggungjawaban KPUC

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Masyarakat menuntut pihak PT Kayan Putra Utama Coal bertanggung jawab atas jebolnya kolam limbah Tuyak yang menyebabkan pencemaran Sungai Malinau dan Sungai Sesayap dengan dampak kerusakan ekosistem dan kematian habitat sungai. Tuntutan disampaikan masyarakat pada pertemuan dengan pihak KPUC Selasa (09/02) di Kantor KPUC Langap, Malinau Selatan. Hadir pada pertemuan tersebut  Anggota Komisi III DPRD Malinau Marten Markus dan Anggota Forum Pemuda Peduli Malinau.

Kades Sengayan, Arifin mewakili sejumlah desa terdampak meminta KPUC bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pertanggungjawaban diminta dituangkan secara tertulis dalam berita acara yang nanti dihadiri oleh kepala desa lainnya  sebagai bentuk kesepemahaman bersama antara masyrakat dengan pihak perusahaan. Permintaan tersebut meliputi  bibit ikan untuk ditanam di Sungai Malinau. Kemudian KPUC diminta memberi bantuan pada masyarakat yang berprofesi sebagai  nelayan yang tidak dapat mencari nafkah sehari-hari akibat dari kejadian tersebut selama kurun waktu tertentu. Selanjutnya perusahaan diminta juga mengganti peralatan nelayan yang rusak. Terakhir  pihak KPUC bersedia untuk di denda adat sesuai adat setempat berupa parang/tempayan.

Anggota DPRD Marten Markus dalam pertemuan mendesak agar  KPUC harus segera membenahi keadaan sehingga tidak berlarut atau berulang kembali. Ia mendukung usulan masyarakat dan meminta KPUC memenuhinya. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan di bahas di komisi III DPRD Malinau.

Sementara itu terkait dengan tuntutan masyarakat, FPPM meminta  agar KPUC dapat mengakomodir sepenuh tuntutan masyarakat tersebut. FPPM mendesak juga KPUC segera melakukan perbaikan, dan tidak menganggap hal tersebut.

“KPUC harus berusaha mendatangkan ahli dari Unmul dan atau IPB untuk menghitung kerugian dampak lingkungan akibat dari jebolnya tanggul,” kata Elisa, Ketua FPPM.

FPPM selanjutnya menekankan agar  KPUC menutup kolam Tuyak  dan melakukan reklamasi serta  tidak lagi menggunakan sebagai lokasi tersebut untuk setling pond. Yang tak kalah penting, KPUC diminta segera menurunkan pihak medis terkait adanya warga yang terdampak setelah mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi limbah.

Sufit, Humas KPUC, berjanji akan segera meneruskan permintaan tersebut kepada manajemen di atas.  Ia juga menjanjikan akan mengagendakan pertemuan selanjutnya bersama perwakilan dari owner,  dinas terkait,  kecamatan,  desa-desa,  lembaga adat,  dan LSM pada Sabtu 13 Februari 2021 mendatang yang di fasilitasi oleh Pemdes Sengayan.

red

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved