Home Post Evaluasi Panwas: Bawaslu Inginkan Regulasi Tegas Bagi Pelaku Money Politik

Evaluasi Panwas: Bawaslu Inginkan Regulasi Tegas Bagi Pelaku Money Politik

by swarakaltara

 

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja petugas Pengawas Pemilu 2020.
Rapat yang digelar di Hotel Laura Nunukan Tengah, Minggu 28 Februari 2021 ini menghadirkan semua Panwascam dari 21 Kecamatan yang ada.
Rakor bertujuan untuk validasi data sebagai bahan penyusunan laporan akhir pengawasan sebagai laporan ke Bawaslu RI, juga sebagai bahan koreksi dalam menyempurnakan regulasi penindakan maupun upaya perlindungan bagi petugas Ad hoc sebagai garda depan pengawas hajatan demokrasi.
‘’Setiap kinerja ada evaluasi, ini evaluasi akhir kepada Panwascam dalam PilGub atau PilBub 2020, kita harap ada masukan juga kritik untuk perbaikan kami mendatang,’’ujar Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran.
Rapat juga membahas skema penindakan pelanggaran, mekanisme punishment, juga upaya perlindungan pengawas pemilu.
Pada skema pelanggaran, Yusran menyesalkan regulasi yang ada, karena masih menyisakan celah untuk pelaku dugaan pidana pemilu khususnya money politic, terlepas dari jerat hukum.
Ia menjelaskan, proses hukum untuk pelaku money politic terbatas dengan waktu, bahkan sangat mudah dinyatakan kadaluwarsa ketika pelakunya tidak ditemukan.
Pada kasus money politik di Nunukan, para pelaku diduga melarikan diri ke Malaysia.
‘’Kita sudah lakukan maksimal, barang bukti sangat cukup untuk proses peradilan, tapi karena pelaku melarikan diri, penyelidikan juga berhenti, kita berharap ada skema lain, mungkin in absentia sehingga kasus tetap menjadi warning dan punishment untuk pelaku kecurangan dalam pemilu,’’harapnya.
Untuk barang bukti dugaan money politik, Bawaslu juga masih menanti regulasi dan petunjuk Bawaslu RI, akankah uang tersebut masuk kas Negara atau ada kebijakan lain.
Sebagaimana diketahui,pada Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.88,9 juta dari dugaan pidana money politic yang ditemukan dari laporan masyarakat dan temuan petugas pemilu.
Jumlah tersebut didapat dari 4 kasus, masing masing, dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020 dengan sejumlah uang dalam 50 amplop biru dan putih dengan total Rp.25 juta diduga untuk pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nunukan.
Yang kedua adalah laporan masyarakat dengan jumlah Rp.700.000 yang diduga untuk mencoblos satu paket Paslon Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan.
Lalu laporan masyarakat yang tengah diproses Panwascam dan terkendala nihilnya saksi dengan barang bukti Rp.700.000.
Terakhir dari temuan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020 dengan jumlah barang bukti 250 amplop, masing masing amplop berisi Rp.250.000 yang diduga untuk pemenangan salah satu Paslon Gubernur Kaltara.
‘’Dari nominal tersebut, sebanyak Rp.63.900.000 masih diamankan Bawaslu Nunukan dan sebanyak Rp.25 juta diamankan penyidik Polres Nunukan,’’kata Yusran.
Sementara untuk pola perlindungan bagi pengawas Pemilu, Bawaslu Nunukan sudah mengcouver seluruh ad hoc dengan perlindungan BPJS Tenaga Kerja.
Hal ini bahkan menjadi sebuah perjanjian kerjasama berdasarkan perbawaslu 19 tahun 2017, dan merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI, Nomor : 0258/Bawaslu/SJ/PR.03.00/X/2019.
Dalam kasus Pilkada Nunukan 2020, BPJS TK Nunukan mencairkan klaim asuransi bagi Suardi, dengan pemberian manfaat sebesar Rp.106.444.480, berdasarkan telaah, verifikasi, konfirmasi yang dilakukan.
Suardi merupakan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 05 Nunukan Selatan, ia meninggal karena kecelakaan motor saat hendak melaporkan hasil pengawasannya ke secretariat Bawaslu Nunukan.
Secara keseluruhan, Bawaslu Nunukan mencatatkan laporan pelanggaran Pemilu sebanyak 10 laporan dan 26 temuan.
Ada satu kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum Kades di kecamatan Sebuku, kasus ini sudah inkracht dan Kades dimaksud, dinyatakan terbukti melanggar pasal 188 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, dengan denda Rp. 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
‘’Masa kerja Panwascam kita sudah habis per Februari 2021, pembentukan berikutnya kami menunggu arahan pusat, kita akan lakukan sosialisasi politik 2021, dan 2022, kita starting masuk tahapan Pilkada berikutnya,’’kata Yusran.

Reporter: Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved