Home Post Malaysia Setujui Tak Perpanjang Kasus Dugaan Pelanggaran Wilayah  7 WNI

Malaysia Setujui Tak Perpanjang Kasus Dugaan Pelanggaran Wilayah  7 WNI

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM –  Pejabat Polis Daerah (IPD) Malaysia setuju untuk tidak memperpanjang kasus dugaan pelanggaran batas wilayah yang dilakukan oleh 7 WNI asal Sebuku kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

‘’KRI Tawau sudah melakukan lobi dan pendekatan maksimal kepada pihak Penyidik Kepolisian Tawau, dan alhamdulillah mendapatkan jaminan bahwa terhadap kasus ini, tidak dilanjutkan ke ranah hukum pidana,’’ ujar Pejabat fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KRI Tawau Emir Faisal melalui pesan tertulis, Jumat (12/1/2021).

Ia memastikan, keadaan 7 WNI dimaksud, sehat dan baik, mereka sudah diserahkan oleh pihak Pasukan Gerakan Am (PGA) kepada Kepolisian IPD Tawau.

‘’Kepolisian IPD Tawau tidak membuka Kertas Siasatan terhadap kasus ini,’’ tegasnya.

Hanya saja, saat ini, IPD Tawau meminta para WNI untuk melakukan swab test. Sebelum hasil swab keluar, mereka belum boleh ditemui oleh siapa pun, demi alasan kesehatan dan keselamatan, sebagaimana SOP di Kepolisian Tawau.

‘’Apabila nanti hasil swab test mereka negative covid-19, mereka akan segera diserahkan kepada Imigresen Malaysia untuk proses lebih lanjut,’’ imbuhnya.

Sebagaimana dijelaskan Emir, KRI Tawau akan melakukan lobby kepada Imigresen Tawau, agar 7 WNI dimaksud nantinya bisa segera diserahkan kepada KRI Tawau untuk proses pemulangannya ke Nunukan.

‘’Namun demikian pendekatan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak terkesan mengintervensi proses, dan tetap menghormati proses yang dilakukan oleh pemerintah setempat,’’tulisnya.

Sebelumnya, Pasukan Gerakan Am (PGA) Malaysia, menangkap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) asal kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, karena dituding melewati batas perairan Malaysia, Rabu (10/2/2021).

Penangkapan tersebut diketahui saat salah seorang warga bernama Jahari yang sudah menunggu kedatangan mereka di Dermaga Sei Bolong, mendapat pesan tertulis dari Darboy yang mengabarkan bahwa mereka ditangkap Polis Marine Malaysia.

‘’Ada SMS masuk dari Darboy yang naik speed bersama 6 orang lain, saya terima sekitar jam 21.00 wita semalam, mereka ditangkap Polis Marin di muara Sei ular,’’ujar Jahari, Kamis (11/2/2021).

Sebagaimana dituturkan Jahari, ada 7 orang dalam speed boat yang diamankan Polis Marin Malaysia, masing masing,  Bajib Misak, Elvi, Darboy, Serdi, Pangiran Bakumpul, Manggali dan Balita berusia 3 tahun, anak dari Bajib dan Elvy.

‘’Info terakhir yang saya dapat sebelum hpnya tidak aktif, mereka dalam penahanan Petugas Pos Walace Malaysia dan langsung dibawa menuju Tawau,’’ katanya lagi.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI di Tawau Malaysia, Emir Faisal mengatakan, pihak KRI dan Liaison Officer (LO) di Tawau Malaysia tengah melakukan klarifikasi dan negosiasi untuk pembebasan 7 orang dimaksud. Termasuk memperjelas kronologis penangkapan,

‘’Kasus ini sedang kami tangani, kita akan lakukan upaya yang terbaik,’’ kata Emir.

Sementara itu, LO Polri di Tawau AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, para WNI dibawa ke Tawau dengan sejumlah alasan, yang pertama adalah untuk swab test dan kedua Pasukan Gerakan Am (PGA) Tawau belum memiliki penyidik.

‘’PGA tidak ada badan penyidik, maka diserahkan ke Polisi Daerah Tawau untuk diambil keterangan, dan masih menunggu hasil swab test,’’ katanya.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved