Home Post Penegakan Prokes di Nunukan Lemah, Laura : Kita Sudah Buatkan Perda

Penegakan Prokes di Nunukan Lemah, Laura : Kita Sudah Buatkan Perda

by swarakaltara

Foto (Viq): Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid memberikan keterangan pers pasca vaksinasi sinovac di RSUD Nunukan (3/2/)

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM—Ketua Satgas Covid-19 Nunukan Kalimantan Utara Asmin Laura Hafid mengakui jika pengawasan dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam mengantisipasi sebaran wabah covid-19 masih lemah.

Ia tidak membantah masih banyak usaha masyarakat yang tidak mematuhi SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Nomor 2 tahun 2021 dengan pembatasan jam malam hingga 21.00 wita.

Padahal, SE PKM cukup efektif menekan laju sebaran wabah covid-19. Jika melihat Incident Rate dalam infografis data Satgas minggu pertama 2021 tercatat 111,96 per 100.000 penduduk, turun di minggu kedua sebesar 42,04 per 100.000 penduduk dan minggu ke 3 sebesar 55,27 per 100.000 penduduk.

Selain itu, keterisian ruang isolasi RSUD Nunukan, baik ruang suspek maupun ruang konfirmasi covid-19 juga makin baik, posisi terakhir terdata dibawah 60 persen.

Kesadaran suspeck juga mulai membaik karena mereka saat ini justru memeriksakan diri ke Faskes bukan lagi harus ditracing dan dipaksa untuk diperiksa.

‘’Kita sudah ajukan Perda, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres, nanti penindakan akan lebih tegas lagi dari sebelumnya, mudah mudahan Perda segera selesai dan dijadikan dasar penindakan,’’ ujarnya, Rabu (3/2).

Selama ini, kata Laura, Pemkab juga sering dilematis saat melakukan penertiban, keluhan akan kondisi ekonomi sulit diiringi pembatasan jam malam dalam SE 2 PKM tersebut dinilai memberatkan masyarakat.

‘’Memang selama ini pemerintah agak bingung ya, karena masyarakat banyak mengeluh soal ekonomi,’’ lanjutnya.

Dalam Perda tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Nunukan, yang dibahas dalam agenda pengambilan keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan terhadap 6 Raperda Kabupaten Nunukan, terdapat aturan mengenai sanksi administrative, berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Pemkab juga memberikan sanksi social bagi pelanggar Prokes, dengan beberapa jenis, antara lain,

  1. Membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum.
  2. membersihkan tempat-tempat ibadah; dan
  3. lain-lain pekerjaan sosial sesuai kondisi lokasi.

Pemberian sanksi dilaksanakan dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku lebih sehat.

Pelaksanaan penegakan hukum dan pemberian sanksi akan dilaksanakan dan dikoordinir oleh Satpol PP dan dapat melibatkan Polri dan TNI, serta intansi terkait yang dilaksanakan secara terpadu dan dilengkapi dengan surat tugas  dari atasan masing-masing  dalam bentuk kegiatan penertiban non-yustisial.

Sementara itu, terdapat denda bagi subjek perorangan yang melanggar Prokes sebesar Rp. 50.000. Adapula denda bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sebesar Rp. 250.000.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved