Home Kaltara Istri Minta Cerai, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit PT.NJL Bacok Kepala Istri Berkali Kali

Istri Minta Cerai, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit PT.NJL Bacok Kepala Istri Berkali Kali

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Musdar alias udda Bin Arifuddin (28), seorang buruh kelapa sawit PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL) yang tega menghabisi istrinya dengan sadis.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar melalui Kapolsek Nunukan Kota Iptu. Randya Shaktika mengungkapkan, persoalan tersebut dipicu perkara rumah tangga. Musdar tega membacok kepala istrinya Riskawati Binti Upe (29) berkali kali sampai tewas.

‘’Peristiwa terjadi sore kemarin di Kongsi Jati Estate (mess karyawan) PT. NJL di Kecamatan Sei Menggaris. Mereka adalah suami istri dan sudah sekitar 11 tahun berumah tangga,’’ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Peristiwa maut tersebut dimulai saat Riska meninggalkan rumahnya di Kongsi Jati Estate PT. NJL Rt. 09 Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris menuju ke Nunukan tanpa izin suami pada 10 April 2021 lalu.

Malam harinya, Riska sempat menelfon suaminya dan memberitahukan dia sedang berada di penginapan. Riska baru kembali pulang pada Selasa 13 April 2021, atau tiga hari kemudian.

‘’Begitu istrinya pulang, pelaku menasehati istrinya di kamar. Jangan lagi pergi tanpa izin suami, termasuk menegur cara berpakaian istrinya yang menurutnya sudah berubah,’’jelas Randya.

Namun nasehat tersebut tidak digubris Riska. Ia bahkan menantang suaminya untuk segera menceraikannya.
Mendengar jawaban istrinya, Musdar langsung memeluk istrinya dari belakang dan membujuknya agar menarik ucapannya.

Pelaku menyatakan cintanya yang mendalam dan tidak ingin ada perpisahan. Terlebih keduanya sudah memiliki 4 orang anak.

‘’Istri yang dalam kondisi marah melepas paksa pelukan pelaku. Tak terima dengan respon sang istri, pelaku lalu melemparkan kursi dan mengenai pinggang korban,’’lanjutnya.

Terjadi kejar kejaran antara Musdar dan Riska. Sampai di ruang tamu, Riska menemukan parang dan mencoba menyabetkannya ke Musdar.

Musdar sempat menghindar dan langsung mendorong istrinya ke tembok dengan keras sampai terjatuh.

‘’Saat itulah pelaku merebut parang dari tangan istrinya dan langsung membacok kepala istrinya berkali kali sampai tewas,’’katanya lagi.

Setelah memastikan istrinya tewas, Musdar akhirnya pergi ke pos Security perusahaan PT.NJL dan menyerahkan diri. Ia lalu dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Seimanggaris untuk proses hukum.

‘’Pelaku terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUHP,’’kata Randya.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved