Home Kaltara Satreskoba Nunukan Ungkap Peredaran 5 Kg Narkoba, Barang Bukti Dikubur di Kandang Ayam

Satreskoba Nunukan Ungkap Peredaran 5 Kg Narkoba, Barang Bukti Dikubur di Kandang Ayam

by swarakaltara

NUNUKAN,  SWARAKALTARA.COM – Satuan Resort Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu sabu, Rabu (26/5/2021).

Kasat Reskoba Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ada dua pelaku dalam kasus ini. Masing masing Dedy alias Edy Bin Yusuf (44) warga Jalan Tien Soeharto Rt 16 Nunukan Timur dan Irfandi Yusuf alias Ippang alias Ippang Bin Yusuf (39), warga Jalan Manunggal Bhakti Rt 11 Nunukan Timur.

‘’Keduanya adalah kakak adik, awalnya pada Senin 24 Mei 2021 pukul 18.00 wita, kita amankan Dedy alias Edy Bin Yusuf (44) di jalan Lingkar Nunukan. Kita temukan barang bukti 55,30 gram narkoba. Dari situ kita lakukan pengembangan,’’ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Saat operasi penangkapan, Dedy sedang duduk di atas sepeda motor. Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti saat itu.
Hasil interogasi, petugas mendapati pengakuan ada barang bukti yang disimpan di dalam sebuah ban bekas yang terletak dipinggir jalan.

‘’Kita bawa dia ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut. Kita temukan satu bungkus narkoba seberat 55,30 gram yang di bungkus plastik warna hitam. Dia mengaku mendapat barang tersebut dari saudaranya bernama Ippang,’’jelasnya.

Berbekal penjelasan tersebut, Polisi langsung melakukan Control Delivery (COD) dan mengejar Ippang.
Akhirnya pada Rabu (26/5/2021) sekitar 05.50 wite, buruan mereka berhasil diamankan di Bandara Juwata Tarakan.
‘’Kita kejar dia karena berusaha kabur. Makanya kita dapat dia di bandara Tarakan, dia mengakui punya barang disembunyikan di rumah kebun milik A di gang Langsat Selisun,’’lanjutnya.

Dari lokasi yang ditunjukkan Ippang, petugas menemukan 5 bungkus besar diduga Narkotika golongan I jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kandang ayam.

Barang tersebut disembunyikan dalam ember warna putih, lalu di bungkus plastik merah muda dan dikubur.
‘’Dari keterangan Ippang, barang tersebut milik A yang saat ini kami DPO kan. Barang akan dibawa ke Sulawesi Selatan,’’kata Lusgi.

Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sabu seberat 55,30 gram, 1 kantong plastic hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna orange.

Sementara dari tangan Ippang, barang bukti yang diamankan masing masing, 5 bungkus plastik ukuran sabu sabu seberat 5 kg, 1 ember warna putih, 1 plastik merah muda, sebuah cangkul, 1 unit Hp lipat merk Samsung warna hitam, dan gulungan lakban warna coklat.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved