Home Kaltara Anggota DPRD Kaltara Hendri Tuwi, Sampaikan Poin Penting Tentang Perda Lembaga Adat

Anggota DPRD Kaltara Hendri Tuwi, Sampaikan Poin Penting Tentang Perda Lembaga Adat

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (13/6/2021) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung BPU Desa Semenggaris, Kecamatan Malinau Utara itu, diikuti oleh para tokoh masyarakat, tokoh adat dan jajaran Pemerintah Desa serta jajaran BPD di Kabupaten Malinau.

Kegiatan juga dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Hendri Tuwi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Lembaga Adat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penataan kelembagaan adat di daerah khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, lembaga adat mempunyai tugas membina dan melestarikan adat istiadat serta menjalin hubungan dengan Pemerintah Desa dan Daerah.

Salah satu fungsi lembaga adat adalah menyelesaikan masalah perbedaan yang menyangkut adat istiadat dan budaya.

“Lembaga adat juga harus mampu menciptakan hubungan antar lembaga pemangku kebijakan, tokoh-tokoh adat dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui sosialisi ini, harapanya masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi lengkap tentang Perda Lembaga Adat tersebut.

Sehingga nantinya Perda ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum penyelenggaraan adat, yang kemudian bersinergi dengan Pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, khususnya masyarakat adat.

Dalam kegiatan itu, Hendri Tuwi juga menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai sumber, salah satunya dari pengurus lembaga adat Desa.

“Ada masukan dari salah satu pengurus adat, agar Perda itu lebih merinci terkait peran serta fungsi lembaga adat dengan jajaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Terkait hal itu, ia juga berharap ada peran aktif dari lembaga adat untuk berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah atau OPD terkait dalam menjalankan eksistensi peranan lembaga adat.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved