Home Kaltara DPRD Nunukan Monitoring Imbas Kerusakan Penambangan Pasir Ilegal Pantai Sebatik

DPRD Nunukan Monitoring Imbas Kerusakan Penambangan Pasir Ilegal Pantai Sebatik

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara melakukan monitoring lokasi penambangan pasir ilegal di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Penambangan pasir yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini menimbulkan abrasi dan merusak ekosistem di lingkungan sekitar.

Hj.Nursan mengatakan, kasus ini merupakan simalakama, karena bahan material pasir untuk pembangunan infrastruktur di pulau Sebatik bersumber dari penambangan ilegal tersebut.

Di sisi lain, larangan pengerukan pasir juga berimplikasi pada penambang yang sangat bergantung dengan pasir pantai yang selama ini menjadi mata pencarian mereka.

‘’Kami berharap agar pemerintah segera carikan solusi.  Aktifitas tersebut dilarang undang-undang. Itu tidak abu-abu dan tidak bisa ditawar. Memang harus dihentikan karena kerusakan lingkungan sudah sangat parah,’’ ujar anggota DPRD Nunukan Hj.Nursan, Kamis (10/6/2021).

Merujuk data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, garis pantai Pulau Sebatik bergeser 5 – 6 meter setiap tahun.

Hingga Februari 2020 BPBD mencatat sekitar 969 Ha pantai di Sebatik tergerus abrasi.

Abrasi berdampak pada 4 kecamatan di Pulau Sebatik masing-masing :
1. Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektar.
2. Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 hektar.
3. Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 hektar.
4. dan Kecamatan Sebatik Utara seluas 76 hektar.

Kerusakan yang terjadi pada empat lokasi dimaksud yaitu ; sebanyak 14 unit rumah, satu bangunan posyandu, satu bangunan musalah, beberapa titik jalan desa, dan satu jembatan pos Marinir, rusak parah.

‘’DPRD juga sudah merekomendasikan untuk menghentikan penambangan. Kalau masih terjadi aktifitas, silahkan langsung melapor kepada Polisi,’’ kata Nursan.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved