Home Kaltara Jelang Sidang Pembacaan Putusan, MHA Dayak Agabag Berharap Rekan Mereka Dibebaskan

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, MHA Dayak Agabag Berharap Rekan Mereka Dibebaskan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pembacaan putusan persidangan kasus sengketa Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan PT. Karangjoeang Hijau Lestari (PT. KHL) akan dilakukan Kamis, (24/06/2021).

Jelang agenda pembacaan putusan tersebut sejumlah tokoh adat Dayak Agabag berharap keadilan akan berpihak pada masyarakat.

“Kami minta keadilan perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap mereka, kami liat besok kalau hakim memvonis bersalah ke empat masyarakat adat tentunya itu lain cerita” kata Nick salah satu tokoh adat Dayak Agabag di Desa Bebanas, melalui pesan tertulis, Rabu (23/06/2021)

Dirinya mewakili tokoh adat dan keluarga para terdakwa berharap hakim memberikan vonis bebas pada terdakwa yang dituding telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. KHL.

“Tentunya Harapan kita semua kepada pak hakim bahwa ke empat saudara dan orang tua kita ini divonis bebas, itu harapan kita semua baik anak maupun isteri mereka” tambahnya.

PENJELASAN PENASEHAT HUKUM.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Maulana, S.H., M.Kn., berharap hakim bisa jeli melihat fakta-fakta yang muncul dipersidangan selama kasus ini bergulir.

“Merujuk pada fakta persidangan, ditemui fakta hukum, diantaranya, ke 4 orang terdakwa ini adalah masyarakat hukum adat Dayak Agabag yang telah lama bermukim secara turun temurun dan telah melakukan aktifitas perladangan di lokasi yang di klaim sebagai areal HGU PT. KHL” ujar Maulana.

Selain itu, fakta lain yang mengemuka di persidangan, bahwa sawit yang di klaim milik PT. KHL bukanlah merupakan miliknya, melainkan kepunyaan masyarakat Desa Bebanas.

“Sawit itu telah di tanam dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2008, yang diketahui, sumber bibitnya berasal dari program pembagian bibit sawit oleh Pemda Kabupaten Nunukan” tambahnya.

Maulana juga berpendapat dalam persidangan juga terungkap, bahwa areal HGU PT. KHL tidak berada di wilayah Desa Bebanas, yang merupakan areal kebun milik ke 4 orang terdakwa dimaksud.

“Jadi tentu aneh, jika mereka di tuduh mencuri buah sawit di atas tanah mereka sendiri” pungkas Maulana.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved